OJK Pacu Adopsi AI Bertanggung Jawab di Sektor Perbankan Demi Transformasi Digital yang Efisien Berdaya Saing

Pemanfaatan AI diproyeksikan akan terus meluas, melampaui interaksi nasabah dan mencakup area vital seperti pengembangan produk, penetapan harga yang dinamis, kepatuhan otomatis, manajemen risiko yang presisi, deteksi dini penipuan, serta analisis data pasar yang mendalam.

1 Mei 2025, 07:57 WIB

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk mengakselerasi transformasi digital di industri perbankan melalui peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. Inisiatif ini menandakan komitmen regulator dalam mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), termasuk advanced AI systems, secara bertanggung jawab guna meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, dan daya saing sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa panduan tata kelola ini krusial untuk memastikan implementasi AI di seluruh siklus hidupnya dan dalam operasional bisnis bank berjalan secara etis, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemanfaatan AI diproyeksikan akan terus meluas, melampaui interaksi nasabah dan mencakup area vital seperti pengembangan produk, penetapan harga yang dinamis, kepatuhan otomatis, manajemen risiko yang presisi, deteksi dini penipuan, serta analisis data pasar yang mendalam.

Kendati potensi AI sangat signifikan dalam mendorong efisiensi operasional dan inovasi produk, OJK menyadari pentingnya penerapan yang terukur dan diimbangi dengan mitigasi risiko yang komprehensif. Tata kelola ini dirancang untuk menyeimbangkan antara adopsi teknologi dan perlindungan kepentingan konsumen, menjaga kepercayaan publik, serta memelihara stabilitas sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

Peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini memperkuat ekosistem kebijakan OJK dalam mendukung digitalisasi perbankan, melengkapi inisiatif strategis lainnya seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/POJK.03/2022, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023, dan Panduan Resiliensi Digital.

Proses penyusunan panduan ini melibatkan adopsi praktik terbaik internasional, termasuk AI Act Uni Eropa dan panduan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), serta benchmarking dengan negara-negara terdepan dalam implementasi AI seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan Jepang. Selain itu, panduan ini juga selaras dengan regulasi nasional yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menyadari dinamika perkembangan AI yang pesat, OJK menekankan pentingnya implementasi panduan yang adaptif namun tetap menjaga fondasi tata kelola yang kuat. Sektor perbankan diharapkan mampu merespons perubahan pasar dengan lincah namun tetap terkendali, berpegang pada prinsip manajemen risiko yang holistik dan kehati-hatian.

Lebih lanjut, Dian mengingatkan bahwa daya saing dan keberlanjutan bank di era digital sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam mengadopsi dan mengelola teknologi secara efektif, yang memerlukan investasi signifikan. “Oleh karena itu, kami mendorong bank untuk memahami imperatif ini dan mengambil langkah-langkah strategis, termasuk mempertimbangkan konsolidasi atau opsi lain untuk memperkuat daya saing di kancah yang semakin kompetitif,” pungkas Dian. ***

Berita Lainnya

Terkini