OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terindikasi Transaksi Ilegal

Rekening-rekening yang terindikasi dipergunakan untuk kegiatan transaksi keuangan ilegal oleh OJK agar perbankan segera memblokirnya.

10 Januari 2024, 16:25 WIB

JakartaOtoritas Jasa Keuangan OJK memerintahkan kalangan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi dipergunakan untuk kegiatan transaksi keuangan ilegal.

Hal itu terungkap saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Januari 2024,

“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keterangan tertulisnya.

Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023, Mahendra Siregar: OJK Terus Memperbaiki Keterbukaan Informasi

Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Selain itu, OJK juga meminta Bank meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Ekonomi Global Melambat, OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Kokoh

Artikel Lainnya

Terkini