Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan persyaratan yang diajukan Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), menyampaikan OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas informasi pasar.
Sejak awal Januari 2026, BEI mulai mempublikasikan data kepemilikan saham secara lebih komprehensif, termasuk pengungkapan kepemilikan di atas maupun di bawah 5 persen berdasarkan kategori investor.
Mahendra menambahkan, OJK juga akan memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham dengan porsi di bawah lima persen, disertai kategori investor dan struktur kepemilikan.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” ujarnya.
Selain itu, SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan mengenai free float minimum sebesar 15 persen.
OJK memastikan pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut, termasuk penerapan *exit policy* bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
OJK juga meminta SRO untuk menyampaikan data pemilik manfaat akhir (*ultimate beneficial owner/UBO*) emiten kepada MSCI.
Mahendra menegaskan, langkah-langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk memperkuat integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Menurutnya, masukan MSCI menjadi sinyal positif bahwa saham-saham emiten Indonesia tetap dipertimbangkan masuk dalam indeks global, sehingga menunjukkan potensi besar pasar modal nasional bagi investor internasional.
Terkait pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), OJK terus memantau dinamika pasar dengan memperhatikan risiko domestik maupun global.
Untuk menjaga stabilitas, OJK bersama BEI menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan, seperti mekanisme *buyback* saham tanpa RUPS, *trading halt*, serta penyesuaian batasan *Auto Rejection Bawah (ARB)*.
Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya menjaga kepastian kebijakan dan konsistensi reformasi agar pasar modal Indonesia tetap kredibel, transparan, dan kompetitif. ***

