Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi mengungkapka, AAG diduga telah melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan total kerugian mencapai setidaknya Rp2,7 triliun dalam periode Januari 2022 hingga Maret 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif setelah AAG ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui tidak kooperatif, bahkan sempat berada di Doha, Qatar.
Penyidik OJK bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Upaya pemulangan juga melibatkan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri melalui permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta penetapan pencabutan paspor oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Proses pemulangan AAG dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau) dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar.
AAG diduga menggunakan dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle (kendaraan khusus) untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree.
M. Ismail Riyadi menjelaskan dana yang terkumpul ini kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Tersangka dijerat dengan:
Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan.
Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman pidana untuk kasus ini adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
“Saat ini, AAG berstatus tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya Kamis 25 September 2025.
OJK juga menyatakan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Pihaknya menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi dan dukungan penuh dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK.
Kerja sama antar-lembaga ini dinilai sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.***