OJK Siapkan POJK Baru, Tata Ulang Ekosistem Asuransi Kesehatan Indonesia!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

5 Juli 2025, 07:00 WIB

Jakarta – Babak baru tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia akan segera dimulai! Menindaklanjuti Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menyatakan,t aturan ini dirancang untuk memberikan fondasi hukum yang lebih kokoh dan cakupan pengaturan yang lebih komprehensif, demi masa depan asuransi kesehatan.

“Yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandas Ismail Riyadi.

Langkah strategis ini bukan tanpa alasan.

POJK yang akan segera dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI ini hadir sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih kuat dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Ini artinya, Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya berlaku 1 Januari 2026, kini ditunda dan akan diintegrasikan ke dalam POJK terbaru ini.

Penyusunan POJK ini diharapkan menjadi angin segar yang membawa manfaat nyata bagi seluruh elemen dalam ekosistem asuransi kesehatan.

Mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung yang akan mendapatkan perlindungan lebih baik, hingga perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan yang akan beroperasi dalam kerangka yang lebih jelas dan adil.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan di Indonesia.

Publik menantikan bagaimana POJK ini akan merevolusi lanskap asuransi kesehatan demi kesejahteraan bersama! ***

Berita Lainnya

Terkini