Kabarnusa.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Provinsi Bali menggelar acara Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Bali sekaligus menyosialisasikan Sosialisasi Ketentuan BPR.
Pertemuan di Griya Agung Ballroom, Hotel Sanur Paradise, dihadiri sekira 274 undangan dari 1 (satu) orang PSP dan 1 (satu) orang Direksi untuk masing-masing BPR yang ada di wilayah Bali.
Tujuan pertemuan, memberikan informasi kepada para PSP BPR, mensosialisasikan POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR.
Juga, POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, serta mensosialisasikan ketentuan SEOJK Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang BPR.
Kepala KOJK Provinsi Bali – Zulmi menyatakan, dalam rangka mewujudkan industri BPR yang sehat, kuat, dan produktif, maka diperlukan penyesuaian terhadap struktur permodalan agar sejalan dengan praktik terbaik perbankan.
Penyesuaian struktur permodalan BPR dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat dalam menyediakan dana bagi sektor riil terutama bagi usaha mikro dan kecil dan meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko bagi BPR dalam bentuk modal inti minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat.
”POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR pada intinya mengatur perihal pemenuhan rasio KPMM atau yang lebih dikenal dengan rasio CAR paling sedikit 12%,” kata Zulmi di Denpasar Senin (17/8/2015).
Juga, pemenuhan rasio modal inti paling sedikit 8%. Peraturan tersebut juga mengatur perihal pemenuhan jumlah modal inti sebesar paling sedikit Rp 6 miliar.
Berdasarkan pemetaan pengawasan KOJK Provinsi Bali terhadap jumlah modal inti BPR, terdapat BPR dengan modal inti dibawah Rp 3 miliar berjumlah 40 BPR, BPR dengan modal inti Rp 3 miliar – Rp 6 miliar berjumlah 51 BPR.
Selain itu, BPR dengan modal inti Rp 6 miliar – Rp 49,9 miliar berjumlah 45 BPR, modal inti BPR diatas Rp 50 miliar berjumlah 1 BPR.
Sesuai POJK No.5/POJK.03/2015 tentang KPMM dan pemenuhan modal inti minimum BPR, maka BPR yang memiliki modal inti minimum kurang dari Rp 3 miliar, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti sebesar Rp 3 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
Bagi BPR yang bermodal inti lebih dari Rp 3 miliar namun kurang dari Rp 6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
Bagi BPR yang mendapatkan izin usaha dari OJK dengan modal disetor kurang dari Rp 6 miliar wajib memenuhi modal inti minimum paling lambat 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin dari OJK.
Untuk Direksi pada BPR dengan modal inti kurang dari Rp 50 miliar wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern, fungsi manajemen risiko, dan fungsi kepatuhan.
“Namun demikian, upaya manajemen BPR dalam memperbaiki sistem dan prosedur operasional dan perkreditan bank sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan kelemahan yang ada, patut bersama-sama kita apresiasi dan berikan penghargaan yang setinggi-tingginya” ujar Zulmi. (gek)