OJK Terus Tingkatkan Fungsi Intermediasi BPR dan BPRS dalam Penyaluran Kredit di Balinusra

Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan masih diperlukan peningkatan fungsi intermediasi BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggar terutama dalam penyaluran pembiayaan/kredit dan pengelolaan kualitas pembiayaan/kredit .

9 Agustus 2024, 22:57 WIB

DenpasarOtoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali terus meningkatkan fungsi intermediasi BPR dan BPRS dalam penyaluran kredit di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menegaskan itu pada kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Semester I Tahun 2024, Kamis 8 Juli 2024.

Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan masih diperlukan peningkatan fungsi intermediasi BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggar terutama dalam penyaluran pembiayaan/kredit dan pengelolaan kualitas pembiayaan/kredit tersebut.

“Sehingga ke depannya dapat meningkatkan kinerja keuangan BPR dan BPRS,” tandas Kristrianti Puji Rahayu

Pihaknya juga terus mendorong kinerja perbankan khususnya BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara agar mampu bersaing serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Dikatakan, sinergi antara OJK dengan industri perbankan turut berdampak pada kinerja perbankan di Bali dan Nusa Tenggara, Hal tersebut tercermin dari beberapa indikator yaitu kecukupan modal masih di atas threshold, likuiditas masih terjaga, dan risiko kredit termitigasi dengan baik.

Dikatakannya, pekerjaan rumah cukup banyak di antaranya mengatasi scarring effect pasca-pandemi dan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar pada akhir tahun 2024.

“Serta implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP),” kata Kristrianti Puji Rahayu.

Kegiatan yang diikuti oleh 163 BPR dan BPRS secara hybrid tersebut dirangkaikan dengan refreshment Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta sosialisasi Pengawasan Market Conduct.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD Perbarindo Bali I Ketut Komplit, Direktur Pengawasan LJK KOJK Provinsi Bali Ananda R. Mooy, Kepala OJK Nusa Tenggara Barat Rudi Sulistyo dan Kepala OJK Nusa Tenggara Timur Japarmen Manalu secara daring, Deputi Direktur Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan Erna Nilam Permata, Deputi Direktur Direktorat Pengaturan Kelembagaan, Produk dan Aktivitas Perbankan Dian Panca Putra Nandika, serta Pengurus BPR dan BPRS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Ketua DPD Perbarindo Bali I Ketut Komplit mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Semester I Tahun 2024 ini.

BPR dan BPRS di wilayah Bali mengalami tantangan dari sisi regulasi dan bisnis pasca dicabutnya relaksasi restrukturisasi kredit dampak covid-19 pada Maret 2024.

Melalui momentum ini, BPR dan BPRS diharapkan melaksanakan internalisasi kondisi bank terkait Good Corporate Governance, Manajemen risiko, Compliance dan Integritas, agar kedepannya BPR memiliki daya saing, kuat dan berkesinambungan,” ujar Komplit.

OJK mengajak Pengurus BPR dan BPRS untuk selalu mengawasi jajaran dan keluarga, serta meningkatkan pemahaman tentang dampak pinjaman online ilegal dan judi online, sehingga tidak menjadi permasalahan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan bank yang dikelola.

Melalui sinergi OJK dengan Industri BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diharapkan dapat mendukung Ekosistem Industri Jasa Keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan. ***

Berita Lainnya

Terkini