Ojol Yogyakarta Gelar Aksi Duka dan Protes, Tuntut Keadilan Atas Kematian Rekan yang Tertabrak Rantis Brimob

Ratusan pengemudi Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) menggelar aksi duka dan protes di perempatan Condongcatur hingga Polda DIY

29 Agustus 2025, 12:59 WIB

Yogyakarta – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) menggelar aksi duka dan protes di perempatan Condongcatur hingga Markas Kepolisian Daerah (Polda) DIY pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Aksi ini merupakan respons atas meninggalnya seorang rekan mereka yang tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta sehari sebelumnya.

Sebagai wujud solidaritas, para pengemudi ojol membagikan pita hitam kepada pengguna jalan.

 

Pita ini menjadi simbol duka cita atas insiden yang merenggut nyawa salah satu rekan seprofesi. Ketua FOYB, Rie Ramawati, menyatakan bahwa aksi ini juga menjadi momentum untuk menuntut keadilan.

“Kami membagikan pita hitam, kemudian konvoi ke Polda DIY untuk menyalakan lilin, menabur bunga, dan doa bersama di depan markas,” ujar Rie.

Aksi ditutup dengan salat Jumat berjamaah dan salat gaib di halaman Mapolda DIY sebagai penghormatan terakhir bagi korban.

Rie menegaskan, insiden tersebut merupakan bentuk kekerasan yang disengaja. Oleh karena itu, FOYB menuntut agar pelaku segera diproses hukum dan diberi hukuman setimpal.

“Kami minta proses hukum pelaku dan juga dari institusi Polri untuk merevisi kembali kebijakan menghadapi aksi massa. Tidak perlu dengan kekerasan karena kami tidak bawa senjata,” tegasnya.

Aksi duka ini mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Pembela Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan. Menurutnya, insiden yang menewaskan pengemudi ojol tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Dia menyoroti kegagalan aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi warga.

“Pasal 28A dan 28G UUD 1945, serta Pasal 6 dan 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan keamanan personal,” jelas Irsad.

Ia menilai, tindakan menggerakkan rantis dengan kecepatan tinggi ke tengah kerumunan massa melanggar prinsip necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan oleh negara.

Irsad juga menyerukan reformasi menyeluruh dalam sektor keamanan, khususnya terkait prosedur pengendalian massa. Ia menekankan pentingnya pelatihan ulang aparat dalam prinsip HAM, peran pengawasan independen, serta sistem akuntabilitas yang tegas dan transparan.

“Tuntutan HAM atas kasus ini harus mencakup penyelidikan independen dan transparan, pertanggungjawaban hukum bagi aparat, reformasi metode pengendalian kerumunan, serta restitusi dan penghormatan kepada keluarga korban,” tegasnya.

Insiden maut yang menimpa pengemudi ojol ini terjadi saat unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Selain satu korban meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), satu korban lainnya dilaporkan mengalami patah kaki dan dirawat di RS Pelni.***

Berita Lainnya

Terkini