Ombudsman Apresiasi Penetapan Margriet Tersangka Pembunuhan Angeline

29 Juni 2015, 03:51 WIB

Kabarnusa.com– Omudsman Perwakilan Bali menyambut baik penetapan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline (8) oleh Polda Bali yang dinilai bukti keseriusan kepolisian dalam mengusut tuntas kasusnya.

“Ya penetapan tersangka baru atas kasus Angeline bukti keseriusan polisi dalam mengungkap kasusnya,” Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab dalam pesan singkatnya Minggu 28 JUni 2015.

Hal ini menunjukkan bukti keseriusan kepolisian dalam menemukan kebenaran di balik kasus pembunuhan yang menewaskan Angeline di rumahnya Jalan Sedap Malam 26 Denpasar.

Dengan penatapan tersangka baru selain Agus dalam kasus pembunuhan itu sekaligus menepis pesimisme warga atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus yang menyedot perhatian publik di Tanah Air itu.

Kata dia, publik sempat pesimis atas kinerja polisi di mana kala itu kepolisian sempat bersikukuh tidak ada tersangka lain kecuali Agus pri asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur yang kemudian memantik rasa tidak kepuasaan publik.

Dengan keseriusan yang ditunjukkan polisi dengan penetapan tersangka baru, masyarakat berharap hal itu bukanlah  karena adanya tekanan publik tetapi betul-betul berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Kita berharap agar tersangka baru itu bisa segera diproses hukum hingga ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambung Umar.

Senada dengan itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Tutik Suhariyati, dengan penetapan tersangka baru itu, semakin bisa mengungkap kasusnya dengan tuntas yakni menemukkan aktor intelektual dan motifnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasusnya agar berjalan transparan dan terbuka hingga ke pengadilan.

“Pelaku harus mendapatkan hukuman yang berat, sesuai hukum berlaku sehingga bisa memenuhi keadilan masyarakat,” imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini