Kabarnusa.com – Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali telah membuka posko pengaduan dan pemantuan ujian nasional tahun 2015 yang akan memantau langsung pelaksanaan UN.
Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Bali akan turut memantau/ mengawasi penyelenggaraan UN 2015.
Diketahui UN berlangsung 13-16 April 2015 (jenjang SMA/SMK/MA) dan 4-7 Mei 2015 (jenjang SMP/MTs) di Provinsi Bali dengan membuat Pos Pengaduan UN 2015 dan memantau langsung ke sekolah-sekolah.
Sesuai saran Ombudsman, Pada UN 2015 ini Pemerintah menyelenggarakan UN dengan sistem berbeda, diantaranya: (1) Nilai UN tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, namun sebagai upaya pemetaan kualitas pendidikan.
Juga, menginisiasi UN berbasis Komputer (Computer Based Test/ CBT) di beberapa sekolah di seluruh Indonesia untuk mengatasi kecurangan/ kebocoran soal dan efisiensi penyelenggaraan UN.
“Karenanya, pemantauan Ombudsman Bali tidak hanya terhadap penyelenggara UN Konvensional (Paper Based Test/PBT) saja namun pemantauan UN secara langsung,” katanya, Selasa (14 April 2015).
Hal itu sebagai komitmen Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik untuk mewujudkan asas good governance dalam penyelenggaraan negara.
Dengan begitu, dapat menuju terwujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN sesuai amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Koordinator Posko Ujian Nasional dan PPDB 2015 Aditya Permana Putra menambahkan, Pos Pengaduan UN 2015 di buka mulai tanggal 10 April 2015 di Kantor Ombudsman Jalan. Diponegoro No. 182 Denpasar.
Posko setiap hari Senin-Jumat dari pukul 09.00-17.00 WITA. Pos ini dibentuk untuk menampung keluhan masyarakat permasalahan selama proses pelaksanaan UN.
Sedangkan dalam proses pemantauan langsung, Ombudsman akan melakukannya dengan mengambil sampel secara acak ke SMA dan SMP di seluruh Bali.
Kata dia, pemantauan difokuskan terhadap dugaan Penyimpangan Prosedur pada tahap persiapan (penetapan proktor/pengawas ujian/orang yang ditunjuk untuk mengawasi siswa dalam ujian., distribusi soal, siswa yang dilarang mengikuti UN.
JUga, memantau pelaksanaan (jadwal ujian, kebocoran soal, prosedur umum pelaksanaan ujian, dsb), sampai dengan pengolahan dan pengumuman hasil ujian (lembar jawaban yang diperbaiki,distribusi lembar jawaban, dan seterusnya).
Selain itu, Ombudsman juga mengawasi terkait dugaan adanya Pungutan di luar ketentuan, Penyalahgunaan Wewenang oleh Panitia Ujian atau pemangku kepentingan lainnya.
Apakah juga, Diskriminasi terhadap peserta ujian tertentu dengan berbagai alasan, Kelalaian para petugas dalam melaksanakan masing-masing kewajibannya, dan Bentuk maladministrasi lainnya.
Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kejanggalan/dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan UN 2015 seperti yang disebutkan di atas, dapat melaporkannya dengan datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, telepon ke (0361) 237758 pada jam kerja atau sms 24 jam ke nomor 08113990222.
Caranya dengan format nama pelapor*nomor KTP*provinsi*laporan. Laporan masyarakat tersebut tidak dipungut biaya dan nama pelapor dapat dirahasiakan.
“Kami berharap penyelenggaraan UN 2015 dapat dilaksanakan secara baik, tertib, dan akuntabel agar setiap peserta didik memperoleh hasil yang maksimal dan adil,” tandas Aditya. (kto)