![]() |
Kepala Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab(dok.kabarnusa) |
DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bali diwarnai dengan berbagai pelanggaran ketentuan seperti penambahan siswa baik di tingkat SMP dan SMA sampai melebihi quota jumlah siswa sebagaimana banyak ditemukan Kabupaten Tabanan.
Kepala Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab merilis beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan 25 sekolah baik saat proses PPDB tahun ini.
Sekolah-sekolah yang terpantau Ombudsman tersebar di Kabupaten Tabanan, Badung, Denpasar, Bangli Singaraja dan Gianyar.
“Secara umum pelaksanaan PPDB tahun ini di semua tingkatan pendidikan di Bali masih menjadi problem,” kata Umar saat konferensi pers di kantornya Jumat 5 Agustsu 2016.
Ada sekolah yang tidak mengikuti aturan dengan menerima siswa melebihi kuota seperti di SMAN I dan SMN 2 Tabanan.
“Jadi, ada penambahan siswa di luar jalur yang sudah ada,” tegasnya.
Selain itu, ada penambahan siswa di luar jalur remsi penerimaan yakni lewat siswa tutipan sehingga menyebabkan besarnya quota seperti di SMPN 2 Tabanan.
Menurutnya, pelanggaran dalam ketentuan PPDB tak lepas dari masih kuatnya eksekutif dan lagislatif dalam proses penerimaan siswa baru.
Dia mencontohkan kabupaten Tabanan yang membangun proses PPDB dengan membuat sekolah model yang diharapkan bisa menjadi contoh proses PPDB.
Namu faktanya, sistem yang dibangun tidak berjalan dengan baik. Usai proses PPDB, di sekolah model itu, ada tambahan siswa yang tidak mengikuti proses seleksi yang dipersyaratkan sekolah tersebut.
“Pada akhirnya sekolah itu, menjadi model dari sistem yang buruk juga,” sambung Umar.
Di pihak lain, Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota, yang tetap mengeluarkan petunjuk teknis PPPDB dan secara konsiten dilaksanakan.
Umar memandang, perlunya sistem pengawasan internal yang terus dikembangkan khususnya inspektorat terhadap pelaksanaan PPDB demi terwujudnya sebuah pola pengawasan yang melekat dan simultan.
PIhaknya juga menyarankan kepada pimpinan SKPD dan pimpinan daerah serta dinas terkait agar mengevaluasi kembali efektivitas petunjuk teknis PPDB yang selama ini dipakai dengan menambah sanksi yang tegas sekolah yang melanggar.
“Kami mendorong pelaksanaan PPDB pada 2017 mendatang yang berbasis realtime online di wilayah masing-masing,” sambungnya.
Juga, menyarankan pengawasan PPDB yang merupakan gabungan inspektorat dan satuan polisi pamong praja serta mendorong sekolah mencantumkan cabang prestasi yang dibutuhkan oleh sekolah sehingga pihak calon siswa bisa menyesuaikan dir.
Ombudsman juga berharap diterapkannya pola PPDB berdasarkan rayon guna keseimbangan kota dan kecamatan. (rhm)