Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada saat mendampingi Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, S.IP., M.IP bertemu dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka Jumat, (5/3/2021)/ist |
Semarang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah
mendorong terwujudnya pelayanan publik di Kota Surakarta dalam rangka
pencegahan maladminstrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang
bebas diskriminatif.
Hal itu disampaikan oleh kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada saat
mendampingi Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, S.IP., M.IP bertemu
dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Jumat (5/3/2021).
Farida menyampaikan, kedatangan Anggota Ombudsman RI beserta Tim ke Surakarta
dalam rangka pencegahan maladminstrasi serta peningkatan kualitas pelayanan
publik.
“Terfokus pada peran kepala daerah terpilih untuk memaksimalkan perannya.”,
ujar Farida.
Pemkot Solo meskipun sudah meraih zona hijau pada tahun 2018 dalam kepatuhan
standar pelayanan publik, namun tidak boleh berpuas diri.
Tahun 2021 akan dilaksanakan kembali penilaian kepatuan standar pelayanan
publik pada semua Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dan dalam penilaian kepatuhan
tahun ini Pemkot Surakarta harus lebih hijau.
Mengutip yang disampaikan oleh Dadan bahwa penting untuk meningkatkan kulitas
pelayanan publik ditengah perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang
terus meningkat.
“Banyak sekali tuntutan masyarakat serta tantangan birokrasi dalam pelayanan
publik. Dalam menghadapi tuntutan masyarakat penyelenggara harus meningkatkan
kapasitas dalam pelayanan publik”, sambung Farida.
Dalam meningkatkan kapasitas paertama dari sisi SDM, yakni dengan meningkatkan
profesionalisme baik keilmuan maupun keahlian, meningkatkan integritas dalam
melayani, kemudian membangun karakter birokrasi.
Salah satu orienatasi penyelenggara adala pelayanan publik.
Selanjutnya dari segi sistem di era digitalisasi, aspek penguasaan teknologi
menjadi salah satu hal terpenting dalam pelayanan publik, sehingga dalam
pengembangan sistem/aplikasi pelayanan publik harus memeperhatikan pada dua
hal.
Farida mengutip pemaparan Dadan yakni citizen oriented dan market oriented.
Orientasi pelayanan publik citizen oriented kata kuncinya –aksesibilitas yakni
murah, mudah, jelas, dan terjangkau, sedangkan market oriented yang
berorientasi pada pemenuhan keinginan pasar/publik.
“Kata kuncinya –efektifitas dan efisiensi mencakup kepastian hukum, kepastian
biaya, kepastian waktu, kepastian prosedur dan kepastian payung hukum”, tutup
Farida. (ags)