KabarNusa.com – Semua pihak diminta menghormati dan melaksanakan putusan hukum dalam kasus pengelolaan Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit di Kabupaten Buleleng, Bali.
Harapan itu disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibn Alkhatab menanggapi konflik di internal Yayasan Stikes Majapahit yang telah bergulir di ranah hukum.
Selain itu, pihaknya mengharapkan agar konflik di Yayasan Stikes Majapahit tidak berlarut-larut karena akan merugikan masyarakat dan dunia pendidikan.
“Kalau sekarang sudah keluar putusan hukum dari Mahkamah Agung, semestinya semua pihak menghormati dan putusan itu segera dilaksanakan,” tegas Umar usai melakukan supervisi di SKPD dan instansi di Buleleng, Rabu (15/10/2014).
Saat bertemu dengan jajaran pengurus perguruan tinggi yang membuka program studi D3 kebidanan dan S1 keperawatan itu, Umar menerima pemberitahuan bahwa kasusnya telah memiliki kekuatan hukum.
Putusan MA telah memenangkan pihak Stikes Majapahit yang berkantor di berkantor di Jalan Jelantik Gingsir 2X Sukasada, Buleleng.
Saat bertemua Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Ni Wayan Lugraheni, Umar sempat menanyakan langkah pemerintah menyikapi kasus tersebut.
Lugraheni menyatakan, dalam waktu dekat akan mempertemukan kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari penyelesaian terbaik.
Katanya, jangan sampai konflik itu berlanjut karena kepentingan orang tua atau masyarakat akan sangat dirugikan. Orang tua tentu resah jika anak-anak mereka tidak mendapat kepastian lagalitas di tempatnya menuntut ilmu dan mendapatkan ijazah.
“Secara prinsip kami ikut bertanggungjawab moral agar pendidikan di Buleleng bisa berjalan dengan baik, meskipun masalah itu sebenarnya bukan kewenangan kami melainkan di Kopertis,” tukasnya.
Dia menawarkan solusi, jika memang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, pihak yang kalah bisa saja mengganti nama, agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.
Sementara dari kubu Yayasan Stikes Majapahit di Sukadasa, sebagaimana disampaikan Sekretaris Pelaksana Yayasan Made Olas Astawa menegaskan, jika pihaknya telah memiliki legitimasi hukum yang kuat atas pengelolaan yayasan tersebut.
Hanya saja, meskipun putusan MA telah memenangkan mereka, kata Astawa, sampai saat ini belum kunjung dilaksanakan oleh pihak terkait seperti Kopertis.
“Kami sudah sampaikan semua putusan MA beberapa pihak, namun belum ada tindaklanjut yang nyata untuk melaksanakan putusam hukum itu,” sesalnya.
Diakuinya, kasus tersebut sangat merugikan yayasannya karena selama dua tahun tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru.
“Kami harapkan setelah masalahnya clear, dan kami sebagai pemegang legalitas Stikes Majapahit tahun depan sudah bisa menyelenggarakan pendidikan kembali menerima mahasiswa baru,” tutupnya. (rma)