Siti Farida Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah/doc.Ombudsman Jateng. |
Semarang – Ombudsman RI sesuai tugas dan fungsinya, turut mengawasi
Pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta dalam pelaksanaan pemberian
THR bagi Pekerja/Buruh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menindaklanjuti Surat Edaran Ketua
Ombudsman RI Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Dan Penyelesaian Pengaduan
Masyarakat Melalui Mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) Terhadap Layanan
Jaminan Sosial Dan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tujuan dari Surat Edaran Ketua Ombudsman ini adalah agar Perwakilan Ombudsman
mengawasi dan menyelesaikan pengaduan masyarakat dalam mendapatkan hak layanan
jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan terlaksananya pemberian THR Keagamaan Tahun
2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
“Sehingga, ruang lingkup pengawasan ini meliputi BPJS Kesehatan, BPJS
Ketenagakerjaan dan THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di
Perusahaan”, ujar Farida dalam keterangan tertulisnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memaksimalkan RCO terkait Pengaduan
Layanan Jaminan Sosial dan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh.
Mekanisme RCO merupakan mekanisme penerimaan dan pemeriksaan laporan dengan
cepat, hal ini untuk mengoptimalkan pemeriksaan untuk memperoleh hasil yang
dapat dirasakan langsung oleh Pelapor.
Menunjang hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah berkoordinasi dengan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Serikat Pekerja di Provinsi Jawa
Tengah.
“Penyebaran informasi ini juga dilakukan melalui jejaring Konco Ombudsman
untuk memeperluas sebaran penerima,” sambung Farida.
Harapannya, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait Layanan Jaminan
Sosial dan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh pada kanal pengaduan Ombudsman RI
Perwakilan Jawa Tengah.
“Guna mencegah maladministrasi, serta dapat melapor melalui aplikasi whatsapp
08119983737 atau email di pengaduan.jateng@ombudsman.go.id”, tutup Farida.
(ags)