Denpasar – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bali mendapat sorotan penting pada Senin, 12 Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, hadir langsung dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang digelar di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.
Acara ini diwarnai kehadiran sejumlah tokoh, mulai dari Kepala Kanwil Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, hingga Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti.
Jajaran pimpinan tinggi Kemenimipas Bali juga turut serta, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga mutu pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Felucia menekankan penilaian Ombudsman bukan sekadar angka, melainkan cermin yang menunjukkan sejauh mana pelayanan publik telah berjalan.
“Hasil penilaian ini menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk terus berinovasi, agar pelayanan keimigrasian di Bali semakin berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Senada, Decky Nurmansyah menambahkan pelayanan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia berharap masukan dari Ombudsman mampu memacu seluruh jajaran agar bekerja lebih profesional dan berintegritas.
Sementara itu, Jemsly Hutabarat memaparkan peran Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik.
Ia menekankan empat prinsip utama yang wajib dijunjung tinggi: independensi, non-diskriminasi, tidak memihak, serta bebas biaya.
“Transformasi kepatuhan menjadi opini Ombudsman adalah bagian dari pengawasan yang memastikan pelayanan publik berjalan sesuai koridor,” ujarnya.
Momentum ini juga menjadi ajang apresiasi. Berdasarkan hasil penilaian Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil meraih predikat Sangat Baik, sementara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperoleh predikat Baik.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen jajaran Imigrasi Bali dalam menekan potensi maladministrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
Dengan hasil ini, Imigrasi Bali meneguhkan langkah untuk terus berbenah, menjadikan pelayanan publik bukan sekadar kewajiban, tetapi sebuah dedikasi bagi masyarakat.***

