BULELENG – Selama dua hari Ombudsman
Perwakilan Bali melakukan supervisi di beberapa kantor dan instansi di
Kabupaten Buleleng guna melihat sejauh mana implementasi UU Nomor 25
Tahun 2009 tentang pelayanan pubkik.
Kegiatan supervisi
dilakukan langsung Kepala Ombusdman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab
menyasar Kantor Satuan Perangkat Kantor Daerah (SKPD) di lingkungan
Pemkab Buleleng dan instansi pelayanan publik lainnya.
Kedatangan
Ombudsman cukup mengejutkan beberapa pejabat lantaran tidak ada
pemberitahuan sebelumnya, sehingga beberapa instansi ada yang belum siap
menjelaskan bagaimana implementasi UU pelayanan publik.
“Kami
memang tidak memberitahukan sebelumnya untuk sidak karena ingin
mendapatkan gambaran sebenarnya di lapangan. ini juga menjalankan amanat
undang-undang,” kata Umar, Selasa (14/10/14). Dalam
sidak itu, pihaknya ingin mendapatkan gambaran fakta sebenarnya
bagaimana pelayaaan publik dilakukan secara baik dan benar oleh
penyelenggara negara sesuai aturan berlaku.
Saat
meninjau Kantor Dinas Pendidikan misalnya, Umar masih melihat staf atau
pegawai di ruang pelayanan terlihat belum menunjukkan sikap dan etika
seorang pegawai dalam menerima tamu. Pegawai masih terlihat tidak peduli dengan kedatangan tamu dan sibuk dengan kegiatan masing-masing.
Demikian
pula, beberapa variabel penting yang mesti dipampang di kantor seperti
visi misi, motto, alur pelayanan hingga beberapa fasilitas lain seperti
brosur profile lembaga tidak tersedia di ruang tunggu. Padahal,
sesuai amanat UU pula, beberapa varibel itu penting untuk diketahui
publik guna mendapatkan kepastian menyangkut banyak hal dalam mengurus
perizinan ataupun dalam mendapatkan informasi lainnya.
Menjadi hak setiap warga negara dan penduduk mendapatkan kualitas pelayanan publik secara baik. Selain
itu, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan
pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi
yang baik.
Kata dia, hal itu juga untuk memberi
perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng,
Ni Wayan Lugraheni berterima kasih atas semua masukan kepada lembaganya
dan dia berjanji untuk melengkapi beberapa kekurangan dalam menjalankan
fungsi dan tugas pelayanan pubkik.
“Saya baru empat
bulan menjabat, jadi masih belum bisa maksimal memberikan pelayanan
publik, semua kekurangan dan masukan Ombudsman akan kami perbaiki,”
tandasnya.
Demikian pula, saat mendatangi UPT Pengujian
Kendaraan Bermotor Kendaraan Dinas Perhubungan Buleleng, belum
sepenuhnya mematuhi ketentuan seperti tidak adanya fasilitas bagi mereka
yang berkebutuhan khusus atau orang cacat.
Instansi
lainnya yang didatangi seperti Kantor Imigrasi Kelas II A Singaraja,
Kantor Pelayanan Terpadu, Undiksa, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, Dinas Kesehatan, RSUD Singaraja, Lembaga Pemasyarakatan dan
Polres Buleleng.
Terkait sidaknya di Buleleng, Umar
menyatakan nantinya semua fakta yang didapat akan dijadikan bahan untuk
mengetahui tingkat kepatuhan penyelenggara negara terhadap UU No 25
Tahun 2009, yang akan diumumkan ke publik. (rma)