Omzet Miliaran, Hukuman 7 Bulan: Vonis Flame Spa Jadi Sorotan

Vonis hakim PN Denpasar tujuh bulan penjara kepada terdakwa kasus Flame Spa lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 9 bulan penjara.

6 Maret 2025, 20:42 WIB

DenpasarPengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa Ni Made Purnami Sari dan Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, direktur dan komisaris PT Mimpi Surga Bali (Flame Spa Bali). Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyediaan jasa pornografi.

Vonis hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 9 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 7 bulan,” kata Heriyanti, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri PN Denpasar Kamis 6 Maret 2025.

Vonis 7 bulan penjara untuk pemilik Flame Spa dianggap terlalu ringan, terutama jika mempertimbangkan omzet bisnis mereka yang mencapai miliaran rupiah per bulan.

Hukuman ini tidak memberikan efek jera dan terkesan meremehkan dampak ekonomi dari bisnis pornografi.

Masyarakat membandingkannya dengan kasus lain, seperti Ariel NOAH, yang dihukum lebih berat meski tidak ada unsur komersialisasi.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan kesan bahwa hukum tidak memberikan efek jera, terutama bagi pelaku bisnis pornografi berskala besar.

Kasus ini terungkap setelah penggerebekan oleh Polda Bali pada 2 September 2024. Polisi menemukan praktik prostitusi di Flame Spa, di mana terapis melayani tamu dalam keadaan tanpa busana. Lima tersangka, termasuk selebgram Nitha.

Fakta bahwa bisnis ini beromzet miliaran rupiah dan beroperasi lama tanpa tersentuh hukum memunculkan dugaan lemahnya penegakan hukum. ***

Berita Lainnya

Terkini