Operasi Interpol di Bandara Ngurah Rai Berhasil Amankan Dua Buronan TPPO

Interpol dan Polri menangkap dua WNI yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Ngurah Rai

22 Februari 2026, 06:45 WIB

Badung– Tim Interpol Indonesia Divhubinter Polri bersama Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pihak Imigrasi berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Rifaldo Aquino Pontoh (30) dan Devianne Olivia Ratag (30).

Keduanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan menggunakan pesawat Philippine Airlines PR 537 yang mendarat pada pukul 00.06 Wita.

Menurut keterangan resmi Kepala Divhubinter Polri, proses penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan paspor kedua pelaku dinyatakan sesuai dengan data Red Notice.

“Begitu identitas mereka terverifikasi, tim langsung bergerak cepat melakukan pengamanan bersama pihak Imigrasi dan Polres Kawasan Bandara,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 00.30 Wita dilakukan serah terima tersangka beserta barang bukti dari pihak Imigrasi kepada Tim Interpol dan Polres Kawasan Bandara.

Tim kemudian membawa kedua pelaku menuju Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 01.30 Wita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kawasan Bandara I Gustegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan lintas negara.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Interpol dan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.***

Berita Lainnya

Terkini