Operasi Senyap Imigrasi Singaraja: WNA Pelanggar Aturan Gunung Agung Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menindaklanjuti laporan ke lokasi untuk mengamankan WNA Norwegia melanggatr aturan pendakian Gunung Agung.

24 Februari 2025, 21:48 WIB

Singaraja- Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung. Seorang pria WNA asal Norwegia berinisial BG (41 dikenakan sanksi deportasi karena melakukan pendakian tanpa didampingi pemandu yang sah.

Penindakan ini dilakukan setelah petugas Imigrasi Singaraja menerima laporan dari pihak berwenang setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyatakan, menindaklanjuti laporan yang diterima, tim segera dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan WNA tersebut.

“Pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan di kantor kami.,” kata Hendra Setiawan, dalam keterangannya Senin 24 Februari 2025.

Meskipun telah diberikan peringatan oleh pengelola setempat, WNA tersebut tetap nekat mendaki Gunung Agung tanpa pemandu.

Tindakan ini jelas melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 yang mengatur pencegahan risiko pendakian di kondisi cuaca ekstrem.

“Lebih lanjut, yang bersangkutan berupaya untuk mengelabui petugas, bahkan mendokumentasikan spanduk larangan namun tetap mengabaikannya,’ imbuh Hendra Setiawan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BG memasuki wilayah Indonesia pada 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025.

“Tindakan tegas diambil terhadap WNA tersebut: deportasi dan penangkalan,” tandasnya lagi.

Pada 20 Februari 2025, ia dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X Berhad D7799 menuju Kuala Lumpur, di bawah pengawasan ketat tim Imigrasi Singaraja.

Pemasangan baliho imbauan di Gunung Agung telah dilakukan sejak surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup terbit.

Imbauan ini bukan sekadar saran, melainkan kewajiban bagi setiap pendaki demi keselamatan dan pencegahan risiko akibat pendakian tanpa pemandu.

Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. ***

Berita Lainnya

Terkini