![]() |
Kerja sama dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditandatangani antara PT Pegadaian (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (08/12/2020)/Kabarnusa |
Denpasar – Dalam upaya optimalisasi dan pemulihan aset hingga bantuan
hukum PT Pegadaian menggandeng bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau
nota kesepahaman yang ditandatangani antara kedua belah pihak. di Hotel Inna
Grand Bali Beach, Sanur pada pagi ini, Selasa (08/12/2020).
Pihak PT Pegadaian (Persero) diwakili Kepala Kantor Wilayah VII Denpasar,
Nuril Islamiah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Erbagtyo Rohan, SH.
Kepala Kanwil PT Pegadaian (Persero) Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah
menegaskan, pihaknya ingin memastikan PT Pegadaian bisa mewujudkan kinerja
yang lebih baik khususnya dalam hal penyelamatan aset yang banyak dikuasai
pihak ketiga.
Kajati Bali melalui JPN itu siap untuk bersinergi dalam hal tersebut. Banyak
aset seperti di Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung telah berhasil dilakukan
mediasi akhirnya bisa mengembalikan aset milik Pegadaian.
Ada dua hal pokok yang menjadi inti dari penandatanganan nota kesepahamanan
antara PT Pegadaian dan Kejaksaan Tinggi Bali yaitu hal-hal teknis dan non
teknis.
Beberapa point hal teknis yang terkait dengan MoU tersebut, seperti:
Optimalisasi dan Pemulihan Aset, Pemberian Bantuan Hukum, Pengawalan &
Pengamanan Aset, Pemberian bantuan Hukum Perdataan dan Tata usaha negara,
Melakukan tindakan hukum perdata dan pidana dan Melakukan konsultasi hukum.
“Sedangkan di bidang non teknis lebih mengarah ke konsultasi hukum jika
ditemukan kasus yang muncul di internal maupun eksternal PT Pegadaian,”Nuril
menjelaskan.
Dalam kesempatan sama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan,
mengatakan, dengan ditandatanganinya kerja sama ini, untuk memastikan PT
Pegadaian mewujudkan kinerja yang lebih bai.
“Khususnya dalam mengakomodasi semua masalah hukum maka Kejaksaan Tinggi Bali
siap untuk bersinergi,” jelas Rohan.
Dia mencontohkan, bentuk sinergi bersama PT Pegadaian adalah menyangkut
masalah aset kantor yang ada di Mengwi baru-baru ini yang oleh masyarakat adat
setempat aset Pegadaian yang saat itu sedang dalam tahap pembangunan terpaksa
dihentikan pembangunannya karena adanya protes warga adat setempat yang
mengakui aset mereka.
“Setelah Pegadaian menyampaikan kepada kami terus ditelusuri dokumennya dan
itu sah milik PT Pegadaian, maka kini pembangunannya sudah bisa dilanjutkan
lewat mediasi dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali,” imbuhnya. (riz)