Optimalisasi Usaha Bulion: Strategi OJK untuk Mendukung Ekonomi Nasional

OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.

27 Februari 2025, 09:34 WIB

Jakarta – Presiden RI telah meluncurkan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, 26 Februari 2025. Langkah ini diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat dengan pengembangan ekosistem industri emas nasional.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menegaskan, OJK optimis, izin usaha bulion ini akan menciptakan ekosistem yang terintegrasi, mendukung ketahanan ekonomi, dan membuka peluang pemanfaatan potensi besar komoditas emas Indonesia.

Pada tahun 2023, Indonesia menempati posisi strategis sebagai negara penghasil emas terbesar ke-8 dan pemilik cadangan emas terbesar ke-6 di dunia.

“Potensi ini membuka peluang besar untuk mengoptimalkan monetisasi emas guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembentukan kegiatan usaha bulion,” tutur Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis Rabu 26 Februari 2025.

Usaha bulion ini menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan, mendukung kebutuhan pembiayaan di seluruh rantai pasok emas domestik, dan memperdalam pasar keuangan.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi sektor komoditas emas.

Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun pengaturan yang komprehensif terkait kegiatan usaha bulion, mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan yang memadai, manajemen risiko yang efektif, transparansi yang tinggi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion yang terstruktur.

Pengaturan dan pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan operasional usaha bulion yang aman dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Ke depan, OJK mendorong partisipasi aktif dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya, selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk mempercepat pembentukan ekosistem bulion dan mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia. ***

Berita Lainnya

Terkini