Kabarnusa.com
– Dua ormas Laskar Bali dan Baladika Bali kembali menggeruduk
Pengadilan Negeri Denpasar yang akan menyidangkan Praperadilan Margriet
Megawe (60).
Ribuan anggota ormas yang berpakaian serba hitam
itu, untuk kesekian kalinya mendatangi PN Denpasar, guna menyampaikan
aspirasi agar hakim menolak praperadilan ibu angkat Angeline (8).
Kedatangan
massa langsung dihadang aparat Polresta Denpasar, sehingga mereka
tertahan di Jalan Sudirman atau depan PN Denpasar Rabu (28/7/2015).
Polisi
terpaksa mengalihkan arus lalu lintas di lajur kiri karena massa
memblokir akses jalan Sudirman di lajur kanan. Akibatnya, terjadi
kemacetan panjang di kawasan perkantoran n jalan protokol itu.
Gagal
masuk ke areal Pengadilan, massa langsung berorasi mengecam tindak
kekerasan yang menyebabkan bocah kelas 2 SD 12,Sanur Denpasar itu tewas mengenaskan.
Mereka
mengecam para pengacara yang membela Margriet yang telah dituduh telah
melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan dan mengotori Pulau Bali.
“Kami
mendukung Polda Bali dalam menangani kasus Angeline, pelaku harus
dihukum berat , ” tandas Sekretaris Jenderal Baladika Bali Gusri
Sukarta.
Desakan lainnya ditujukan ke hakim yang menyidangkan
Praperadilan Margriet, agar menolak permohonan wanita yang telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan yang
menyebabkan meninggalnya Angeline. (kto)