Otak Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai Diungkap

23 Januari 2014, 22:32 WIB
parkir+bandara
Areal parkir Bandara Ngurah Rai Bali @2014

DENPASAR – Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB), Ketut Chris Wisnu Sridana disebut-sebut sebagai otak dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan parkir di lingkungan Bandara Ngurah Rai, Bali. 

“Selama ini dia mengaku sebagai pihak yang dikorbankan, sesungguhnya dialah (Chris) otak dari kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali,” ujar kuasa hukum PT Penata Sarana Bali (PSB), Margono, di Denpasar, (23/1/2014).

Saat ini, Chris tengah berupaya membangun opini sesat dan akan menyesatkan banyak pihak. Dia dituding tidak jujur dalam menyampaikan sebenarnya atas kasus dugaan korupsi parkir bandara Ngurah Rai Bali yang mana kejahatan itu direncanakan sejak awal.

“Chris berusaha membangun opini bahwa kasus dugaan korupsi parkir di Bandara Ngurah Rai Bali dilakukan korporasi, seolah-olah korupsi dilakukan PT PSB,” ulasnya. Yang Kedua, dia ingin melempar tanggung jawab dan membentuk opini bahwa dia hanya boneka atau korban.

Karenanya, pihaknya membantah dua opini yang tengah dibangun Chris selama ini, tidaklah benar. Setiap harinya, Chris mengambil hingga 70 persen uang setoran parkir bandara yang dimasukkan ke Rekening pribadinya atas nama Chris Sridana MBA di Bank BCA KCU Kuta norek 1461529629 sebesar Rp. 20-30 juta per hari.

Data rekening pribadi Chris tersebut telah dibongkar dan disita Kejaksaan Agung sebagai barang bukti. Setelah dicuri, uang setoran parkir yang masuk ke AP I per harinya hanya sekitar Rp 12 juta an.

Korupsi dilakukan oknum pribadi, bukan mewakili korporasi dalam hal ini PT PSB, itu semua atas nama pribadi. “Opini yang dibangun Chris bahwa seolah-olah korupsi dilakukan korporasi total menyesatkan,” ujarnya.

Audit internal PT Angkasa Pura kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar, akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Chris akibat tidak disetor sepenuhnya hasil pungut uang parkir ke rekening AP I tetapi juga ke rekening pribadinya di BCA dan bahkan lebih besar disetor ke rekening pribadinya daripada ke AP I.

“Kasus dugaan korupsi parkir di Bandara Ngurah Rai bukan merupakan korupsi korporasi seperti opini yang sedang dibangun Chris,” tutupnya. Sementara itu, terdakwa Sridana juga melancarkan serangan dengan menyebut otak kasus korupsi parkir di bandara sebenarnya adalah Putu Agung Prianta tak lain anak pengusaha terkenal di Bali.

Karenanya, terdakwa meminta agar aktor intelektual yang selama ini tidak menjadi saksi ataupun tersangka, apalagi sebagai terdakwa segera diusut. Kuasa hukum terdakwa, I Nyoman Gede Sudiantra mengajukan keberatan atau tangkisan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Dia berdalih, dakwaan kabur dan tidak cermat juga perkara ini sebenarnya masuk ranah hukum perdata karena berawal dari perjanjian dan akibat kurangnya pembayaran. “Kalau ini diseret ke ranah pidana korupsi yang merupakan korporasi, seharusnya semua menerima aliran dana dan terlibat dijadikan tersangka,” tegasnya secara terpisah.

Sebelumnya diberitakan, tim Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejari Denpasar menangkap tersangka kasus korupsi pengelolaan dana parkir Bandara Ngurah Rai, Bali, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Pidana Khusus (Gedung Bundar) Kejagung.

“Tersangka atas nama Chris Sridana, MBA (Dirut PT PSB) pada hari Sabtu (23/11/2013) pukul 00.30 WITA di Platinum Executive Club, Jalan Suwung Batan Kendal, Nomor 20 Denpasar, Bali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi melalui siaran persnya kepada wartawan, Kamis (23/11). (rma)

Berita Lainnya

Terkini