Overstay 3 Tahun Lebih, WN Spanyol Ini Berniat Bisnis dan Jalankan Profesi Jurnalis di Bali

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi FBC warga negara asing asal Spanyol melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali

22 Desember 2024, 20:05 WIB

Badung – Pria warga negara Spanyol berinisial FBC (55) mengku menjalankan profesi jurnalis dan berniat membangun bisnis sebelum akhirnya dideportasi ke negaranya akibat overstay lebih dari tiga tahun.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi FBC warga negara asing asal Spanyol melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali.

FBC (55) dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga tahun sehingga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, FBC pertama kali memasuki Indonesia pada Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Saat itu, ia datang menggunakan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) yang berlaku hingga 2 Mei 2021,” sebut
Gede Dudy Duwita

Hingga Desember 2024, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa memperbarui izin tinggal, yang menyebabkan dirinya mengalami overstay selama 1316 hari.

Dari pengakuannya, selama berada di Indonesia, FBC mengaku tinggal berpindah-pindah tempat di beberapa wilayah Bali, seperti di Lombok, Saba, Gianyar, Canggu, Munggu, Ubud, dan Pemuteran.

“Ia menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja sebagai jurnalis dan penulis media daring untuk publikasi di Spanyol,” ungkap Gede Dudy Duwita.

Selain itu, ia juga berencana untuk membangun bisnis di Bali, meski usaha tersebut tidak terwujud hingga saat ini.

Hanya saja, FBC diketahui tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan, dengan alasan ia tidak ingat keberadaan paspornya.

Dijelaskan, paspor FBC kemungkinan tidak dikembalikan setelah perpanjangan izin tinggal yang dilakukan melalui seorang agen.

Dari pemeriksaan FBC juga mengakui bahwa ia mengetahui izin tinggalnya sudah habis, tetapi tidak berusaha untuk memperpanjangnya karena alasan masalah finansial.

Gede Dudy Duwita menyampaikan bahwa FBC diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ke Rudenim Denpasar pada 10 Desember 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut.

“Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia,” ujar Gede Dudy Duwita

Setelah didetensi selama 10 hari dan seluruh biaya tiket penerbangan disediakan oleh salah seorang temannya yang juga seorang WNA di Bali, pada 20 Desember 2024 FBC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian. Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya,” tutup Gede Dudy Duwita .***

Berita Lainnya

Terkini