Overstay 82 Hari, Begini Pengakuan Warga Amerika yang Dideportasi Rudenim Denpasar

Dalam pemeriksaaa warga Amerika JRA diketahui telah overstay selama 82 hari, ia menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukannya

16 November 2024, 15:37 WIB

Badung – Warga negara Amerika Serikat berinisial JRA dideportasi mengaku akibat gangguan mental membuatnya kehilangan kesadaran terhadap waktu, sehingga ia lupa untuk memperpanjang izin tinggal.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi JRA ke negaranya akibat melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, kejadian ini bermula ketika JRA melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai setelah mengetahui bahwa ia telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggalnya lebih dari 60 hari.

Dari izin tinggalnya, JRA seharusnya meninggalkan Indonesia pada pertengahan Agustus 2024.

Namun, gangguan mental yang diakuinya membuat JRA kehilangan kesadaran terhadap waktu, sehingga ia lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya.

JRA, yang tiba di Indonesia pada Juni 2024 menggunakan Visa on Arrival, awalnya berniat mengeksplorasi berbagai destinasi wisata di Bali seperti Canggu, Ubud, dan Uluwatu.

Namun, pada dua minggu pertama setelah kedatangannya, JRA mulai mengalami gangguan mental yang mempengaruhi kemampuannya untuk mengelola waktu.

Ketika menyadari izin tinggalnya telah habis, ia mencoba memperpanjang izin tinggal secara daring, tetapi situs yang digunakan tidak berfungsi.

Dalam kondisi terdesak, JRA mencari bantuan dari agen visa yang menjanjikan untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya dengan biaya tertentu.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah tidak menemukan solusi, ia akhirnya berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang memberikan dua opsi: membayar denda overstay atau melapor ke imigrasi untuk memproses deportasi.

Karena tidak memiliki dana untuk membayar denda overstay, JRA memilih melapor ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dalam pemeriksaan JRA diketahui telah overstay selama 82 hari, ia menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Saya tidak berniat melanggar hukum Indonesia. Saya mengalami kendala mental yang membuat saya kehilangan kendali atas waktu,” aku JRA.

Karena proses deportasi tidak dapat dilakukan segera, JRA didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak awal November 2024 setelah diserahkan Kanim Ngurah Rai.

Selama masa pendetensian, pihak imigrasi memproses semua dokumen yang diperlukan untuk memastikan pemulangannya berjalan lancar.

Pada 12 November 2024, JRA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Dallas Forth Worth International Airport, Amerika Serikat.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian. “Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” ujar Dudy.

Atas alasan JRA akan gangguan mental mengenai aturan izin tinggal di Indonesia, Dudy mengingatkan prinsip hukum ‘ignorantia juris non excusat’, yang berarti “ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pembenar.” Ia menjelaskan, “Asas ini berlaku universal, termasuk di Indonesia. Semua orang, termasuk warga negara asing, diharapkan memahami aturan hukum di negara yang mereka kunjungi.

Ketidaktahuan bukan alasan untuk melanggar hukum, apalagi di sektor keimigrasian yang berdampak langsung pada ketertiban negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali akan terus ditingkatkan.

“Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal dan memastikan lingkungan Bali tetap aman dan tertib bagi wisatawan asing yang patuh pada aturan,” jelasnya.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

Artikel Lainnya

Terkini