Overstay Lebih 60 Hari, Bule AS dan Kanada Dideportasi dari Bali

Dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di Bal dideportasi pihak Rudenim Denpasari.

14 Mei 2025, 23:49 WIB

Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di Bali.

Deportasi yang dilakukan pada Selasa (13/5/2025) ini merupakan wujud komitmen Satuan Kerja Keimigrasian, di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, dalam menegakkan hukum.

Dua WNA yang dideportasi adalah UTW (34), seorang warga negara Amerika Serikat, dan MJP (43), warga negara Kanada. Keduanya dideportasi setelah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan catatan Imigrasi, UTW pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa On Arrival (VoA). Selama di Bali, ia tinggal di sebuah hostel di kawasan Seminyak.

Ironisnya, UTW baru menyadari dirinya telah melebihi masa izin tinggal (overstay) saat berada di bandara yang sama, hendak meninggalkan Indonesia. Situasi sulit menimpanya lantaran ia juga kehilangan ponsel yang menyimpan seluruh akses perbankannya, membuatnya tak memiliki uang.

Kasus serupa dialami oleh MJP yang tiba di Indonesia pada September 2024, juga melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan VoA.

MJP memilih tinggal di sebuah hostel di dekat bandara. Kepada pihak Imigrasi, MJP mengaku datang ke Bali untuk menjalani perjalanan spiritual setelah mendapat saran dari sejumlah orang di Thailand. Ia berdalih lupa memperpanjang izin tinggalnya karena sakit berkepanjangan hingga sempat hilang kesadaran. Selama tinggal di Bali, biaya hidup MJP ditanggung oleh ayahnya.

Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa WNA yang telah overstay lebih dari 60 hari akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Sebelum dideportasi, kedua WNA ini sempat menjalani masa detensi. UTW dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 15 April 2025 dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Sementara MJP telah berada di Rudenim Denpasar sejak 11 April 2025, setelah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses deportasi lebih lanjut. Keduanya akhirnya diterbangkan kembali ke negara asal masing-masing melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (13/5/2025).

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa tindakan overstay merupakan bentuk pengabaian terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. “Pihak Imigrasi akan terus bertindak tegas untuk menjaga ketertiban hukum dan mendorong warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dudy menjelaskan mengenai potensi sanksi penangkalan bagi WNA yang melanggar aturan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun. Bahkan, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasusnya,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini