KabarNusa.com Ahmad Fauzan (21) di Jembrana, Bali ditangkap polisi atas laporan telah menggagahi seorang anak baru gede yang diduk di bangku SMP.
Pria yang bekerja serabutan asal Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan, Negara, Kabupaten, disangka melakukan persetubuhan dengan RD (15) siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Melaya.
Kepada petugas, Fauzan mengaku hubungan didasari suka sama suka. Jalinan asmara dibina sejak setahun lalu.Fauzan
Awalnya, karena didera rindu, Fauzan janjian mau menemui RD kekasihnya. Lewat komunikasi SMS. Fauzan berjanji akan ke rumah RD pada Sabtu (29/11/2014) subuh.
“Saya janji datang subuh-subuh karena saat itu, ibunya pergi jualan kue di Pasar Melaya. Sementara bapaknya kan sudah lama meninggal dunia,” ujarnya di Mapolres Jembrana.
Sekira pukul 02.30 wita, Fauzan pergi ke umah RD dengan menggunakan motor dan 30 menit kemudian, tiba di rumah pujaan hatinya.
RD memilih tidur di rumah kakeknya Muhtar 63), sementara selama ini, tidur bersama ibu yang masih satu pekarangan.
Begitu masuk kamar, Fauzan langsung merangkul RD dan bercumbu. Puncaknya, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Berselang 10 menit, pelaku Fauzan ingin mengulangi lagi namun apesnya, pada ronde kedua dipergoki kakek RD yang terbangun setelah mendengar suara desahan cucunya.
Keduanya langsung diajak keluar kamar dan diintrogasi, kemudian diserahkan kepada polisi untuk próses hukum.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(dar)