Pahami Risiko Kripto, OJK Edukasi Keuangan Digital untuk Pelajar dan Mahasiswa

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi generasi muda di era keuangan digital.

14 Februari 2025, 21:36 WIB

Palangkaraya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat, khususnya terkait manfaat, risiko, serta produk dan layanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Hal ini penting sebagai bekal dalam perencanaan keuangan masa depan.

Dalam rangka Bulan Literasi Kripto 2025, OJK menggelar kuliah umum bertajuk “The Future of Digital Finance: Digital Financial Asset and Crypto Assets, The Benefits, Risk and Regulation” di Auditorium Palangka, Universitas Palangkaraya, Jumat (21/6/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri lebih dari 1000 peserta yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa di wilayah kerja OJK Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi generasi muda di era keuangan digital saat ini.

Dia berharap masyarakat dapat mengenali risiko, mengambil keputusan yang tepat dalam menggunakan layanan keuangan digital, serta berinvestasi jangka panjang secara cerdas.

“Dalam beberapa tahun terakhir, potensi keuntungan aset kripto memang paling tinggi dibandingkan kelas aset lain seperti emas, properti, saham, dan sebagainya. Namun, aset kripto juga memiliki risiko investasi yang tinggi,” kata Hasan.

Hasan juga mengingatkan generasi muda untuk memahami profil dan kebutuhan diri sendiri agar dapat memilih produk dan layanan keuangan digital yang sesuai untuk mencapai tujuan keuangan.

Wakil Rektor Universitas Palangkaraya mengapresiasi kegiatan kuliah umum ini. Menurutnya, mahasiswa dan pelajar perlu dibekali literasi keuangan digital agar memiliki pemahaman yang baik dan terhindar dari risiko dalam memilih investasi, terutama keuangan digital.

Data dari Bappebti tahun 2024 menunjukkan nilai transaksi aset kripto yang melonjak tajam hingga mencapai Rp650,61 triliun, naik 335,91% dari tahun 2023. Namun, aset kripto juga memiliki risiko tinggi seperti fluktuasi harga dan penipuan.

Kuliah umum ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, serta menghadirkan narasumber dari Badan Supervisi OJK, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, dan Sekretaris Jenderal Aspakrindo, dengan Fitria Husnatarina sebagai moderator.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK kini memiliki mandat untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman generasi muda mengenai keuangan digital, produk dan layanan jasa keuangan, serta manfaat dan risikonya, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang cerdas di era keuangan digital yang semakin berkembang.

Berita Lainnya

Terkini