Yogyakarta – Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Dr. Rikardo Simarmata, mengatakan dalam kasus penambangan di Wadas Kabupaten Purworejo terdapat keanehan karena kegiatan pembangunan waduk Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan.
“Usaha pertambangan itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum,” kata Rikardo Sinarmata dilansir dari laman ugm.ac.id.
Diketahui, Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener menolak penambangan batu andesit karena mengancam keberadaan mata air di wilayah tersebut.
KSP Jaring Aspirasi Warga Wadas soal Pembangunan Bendungan Bener dan Tambang Andesit
Penolakan penambangan batu andesit akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang masuk salah satu proyek stategis nasional.
“Pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya?” terangnya pada Jumat 11 Fabruari lalu.
Rikardo Sinarnata mengungkapkan, boleh jadi strategi pemaketan dan penyatuan ini didesakan oleh status sebagai proyek strategis nasional (PSN). Umumnya kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.
LPSK Sesalkan Tindakan Represif Aparat, Kedepankan Dialog dalam Kasus Wadas