Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp

24 Februari 2021, 21:08 WIB
IMG 20210224 204530
Kepala Cabang BPJS Klungkung dr Endang Triana Simanjuntak/ist

Amlapura – BPJS Kesehatan Klungkung yang membawahi Karangasem,
Klungkung, Gianyar dan Bangli terus berusaha memberikan pelayanan prima di
tengah pandemi Covid 19 dengan kemudahan layanan pelayanan Administrasi
melalui Whatsapp atau PANDAWA.

Kali ini Asuransi yang menyelenggarakan berbagai pelayanan Kesehatan tersebut
memperkenalkan layanan tanpa tatap muka dari HP ke HP.

“Diantaranya bisa dilakukan melalui pesan whatsapp atau WA,” ujar Kepala
Cabang BPJS Kesehatan Klungkung dr Endang Triana Simanjuntak di Karangasem
Rabo (24/2/21).

Ada juga pelayanan dengan menggunakan layanan Pandawa. Cara ini dilakukan
untuk mendukung pemerintah dalam menagani Covid 19, dengan mengurangi tatap
muka langsung.

“Jadi kalau urusan dengan BPJS tidak perlu datang ke kantor cukup via HP,”
ujarnya.

Terkait Penerima Bantuan Iuran atau PBI sesuai Perpres yang baru ada
kontribusi Pemerintah Provinsi dalam pembayaran peserta BPJS dari PBI atau
gratis. Sharing pemerintah provinsi ini dilakukan bersama dengan pemerintah
pusat.

Saat ini, di Bali sendiri ada sekitar 1 juta peserta PBI yang selama ini
menjadi tanggungan APBN sekarang ini sebagian wajib menjadi tanggung jawab
Provinsi. Untuk Pemkab Karangasem harus membayar tambahan bantuan iuran
tersebut.

Layanan online BPJS bisa dilakukan dari beberapa cara seperti melalui aplikasi
Pandawa, aplikasi mobil JKN, chan asisten JKN, lewat WA dan juga bisa lewat
telegeram.

“Layanan pindah akses bisa dilakukan lewat WA,” ujarnya. Pandawa sendiri lebih
spesipik ke cabang yang ada. Sehingga setiap cabang akan berbeda sesuai dengan
kondisi di cabang tersebut.

Yang jelas layanan Pandawa akan di respon lebih cepat sehingga lebih mudah.
Sementara untuk kartu tidak perlu cetak karena bisa secara online di android.
Bahkan kedepan tidak perlu cetak kartu. Yang diperlukan adalah KTP dan KK.

Dengan tidak datang ke kantor maka akan lebih hemat ongkos juga waktu. Untuk dena BPJS tidak ada denda iuran, yang ada adalah denda layanan sebesar
lima persen dari nilai pelayanan.(nik)

Berita Lainnya

Terkini