Wisatawan yang berkunjung ke kawasan Malioboro Yogyakarta bisa memanfaatkan jalur bagi pejalan kaku atau pedestrian/Agus Nugroho Purwanto |
Yogyakarta – Bagi wisatawan yang berkunjung ke Malioboro saat ini
melihat adanya perubahan lalu lintas yang melewati sepanjang jalan Malioboro,
dikarenakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Kota
(Pemkot) Yogyakarta memberlakukan kawasan semi pedestrian Malioboro.
Salah satu anggota Polresta Yogyakarta yang berjaga Minggu (20/12/20202)
malam, Fadhillah, menyampaikan, uji coba sudah dilakukan sejak pertengahan
bulan Oktober 2020.
Sejak (16/11/2020) sudah diberlakukan aturan baru yakni larangan bagi
kendaraan bermotor untuk melintas kawasan Malioboro, pada pukul 18.00 WIB –
21.00 WIB.
“Wisatawan dan pengguna jalan kendaraan bermotor tidak lagi bisa mengakses ke
kawasan Malioboro seperti biasanya. Pedestrian ini adalah upaya dalam menuju
world heritage city,” ucapnya.
Menurutnya, kepolisian masih bersifat persuasif dan edukatif terhadap
pengendara yang kedapatan belum mematuhi aturan semi pedestrian Malioboro,
karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Meski demikian, petugas selalu berjaga di sekitar kawasan Malioboro baik di
persimpangan jalan maupun akses masuk ke kawasan Malioboro.
“Ini sebagai langkah pengawasan terhadap implementasi kebijakan itu. Karena
ini kan masih aturan baru, jadi perlu pengawasan,” ungkapnya.
Diharapkan kebijakan ini dapat dipatuhi seluruh pemakai jalan yang melewati
dan wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan ikon wisata Yogyakarta ini
sehingga bisa menentukan letak parkir kendaraan tanpa bingung berputar putar
untuk masuk lokasi jalan Malioboro.
Tak lupa pihaknya berharap masyarakat atau wisatawan tetap disiplin protokol
kesehatan dengan menerapkan 3M yakni selalu memakai makser, mencuci tangan
dengan air mengalir atau hand sanitizer dan menjaga jarak dari kerumunan
(social distanding). (anp)