Pangdam IX/Udyana Tegaskan Turut Atasi Penanganan Covid-19

14 September 2020, 23:07 WIB

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara menyampaikan bahwa
meningkatnya kasus Covid-19 di Bali diakibatkan karena adanya libur
panjang dari tanggal 20 sampai 24 Agustus 2020./ist

Denpasar – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara menyampaikan
Bali. Fokus penanganan pandemi Covid-19 selama 2 minggu kedepan dengan sasaran
penurunan penambahan kasus harian, peningkatan Recovery Rate dan penurunan
Moltality Rate.

Disampaikan pada kegiatan Video Conference (Vidcon) dengan Menko Bidang
Maritim dan Investasi RI Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dan
Menkopolhukam RI Mahfud MD serta unsur terkait lainnya di Ruang Puskodal Kodam
IX/Udayana, pada Senin (14/9/2020) malam, guna membahas tentang Penanganan
Covid-19 di Indonesia khususnya di daerah Bali yang semakin hari semakin
meningkat.

Kemudian langkah-langkah yang diambil antara lain menyamakan data pusat dan
daerah untuk mengambil keputusan, Operasi Yustisi untuk penegakan protokol
kesehatan dan menggunakan peraturan pidana bagi yang melanggar serta
meningkatkan manajemen perawatan pasien Covid-19 dan penanganan secara
spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.

“Diharapkan dalam 2 hari kedepan akan dilakukan rapat intensif dengan
masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penangan Covid-19,” ujar
Menko Marven.

Pada kesempatan tersebut, Pangdam menyampaikan bahwa meningkatnya kasus
Covid-19 di Bali diakibatkan karena adanya libur panjang dari tanggal 20
sampai 24 Agustus 2020, kemudian tingginya intensitas karena masuknya
wisatawan domestik ke Bali melalui darat, laut dan udara berdampak setelah 2
minggu kemudian baru dirasakan yang menyebabkan jumlah terpapar Covid-19 di
Provinsi Bali menjadi naik.

Lebih lanjut Pangdam menyampaikan, naiknya jumlah yang terpapar Covid-19 di
Bali ini menjadi perhatian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, sehingga
dijabarkan melalui Peraturan Gubernur no 46 tahun 2020 dan peraturan Bupati,
sebagai landasan dan payung hukum petugas di lapangan untuk menerapkan sanksi
yang lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya pendisiplinan di 1.501 obyek dan hasilnya
sudah ada beberapa yang dikenakan sanksi baik itu berupa sanksi denda maupun
hukuman disiplin,” ujar Pangdam.

Selanjutnya, Pangdam menyampaikan kendala yaitu sanksi ini hanya boleh
diterapkan oleh Satpol PP dan Kepolisian, terkadang ada beberapa tempat yang
tidak bisa diterapkan sanksi karena tidak adanya Satpol PP, sehingga denda
tidak dapat diterapkan, tetapi hanya bisa dilaksanakan hukuman disiplin.

Antisipasi pada saat Pilkada yang akan datang dengan adanya Hari Raya Galungan
dan Hari Raya Kuningan umat Hindu, sehingga Gugus Tugas Covid-19 bekerjasama
dengan Desa Adat untuk mengatasi masalah tersebut.

Pangdam menekankan kembali kepada jajarannya untuk bekerjasama dengan Polda
Bali dan tetap berpegang teguh pada Protokol Kesehatan dari petunjuk Gugus
Tugas Pemerintah Pusat, meskipun terdapat ketidaksinkronan antara Instruksi
Pemerintah Pusat dengan kebijakan daerah terutama dalam menyikapi peningkatan
pandemi Covid-19 di Provinsi Bali.(lif)

Berita Lainnya

Terkini