Denpasar – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina, dan Hiswana Migas menggelar inspeksi mendadak di beberapa pangkalan di Denpasar.
Hasilnya cukup memprihatinkan. Dari lima pangkalan yang disidak, tiga di antaranya menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
I Wayan Pasek Putra, Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, menjelaskan bahwa tim menemukan pangkalan yang terdaftar namun tidak beroperasi, serta pangkalan yang masih menjual dengan HET lama sebesar Rp14.500. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dari agen dalam melakukan pembinaan.
Sebuah anomali ditemukan: pangkalan kosong tanpa tabung LPG, namun pasokan dari agen tetap mengalir. Ke mana LPG 3 kg tersebut menghilang? Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali sedang melakukan investigasi mendalam.
“Pangkalan yang melanggar telah menandatangani surat pernyataan bermaterai,” tegas Pasek Putra.
Dengan jumlah pangkalan mencapai 953 dan kuota 50 tabung per hari, seharusnya Denpasar tidak mengalami kekurangan LPG 3 kg.
Pertamina memberikan peringatan keras: agen dan pangkalan LPG 3 kg yang tidak patuh akan menghadapi sanksi berat, bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Zico Aldillah Syahtian, Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, menyatakan bahwa alamat pangkalan harus sesuai dengan kenyataan.
“Kami tidak akan mentolerir pangkalan fiktif. Papan nama pangkalan juga harus dipasang di tempat yang strategis agar masyarakat mudah menemukannya,” ujarnya.
Inspeksi mendadak ini bukan tanpa dasar. I Nyoman Kelapa Diana, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuannya jelas: melindungi konsumen dan memastikan LPG 3 kg sampai ke tangan yang tepat.
“Kami telah menyampaikan semua temuan kepada Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas agar segera diambil tindakan,” pungkasnya. ***