Ketua Banwaslu Tabanan Made Rumada (Foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Tabanan – Dugaan adanya politik uang atau money politik yang dilakukan caleg menjelang pemilu legislatif tengah didalami Panwaslu Kabupaten Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada Rumada mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat seeperti dugaan money politik yang dilakukan caleg.
“Laporan tersebut tengah diselidiki untuk mencari barang bukti,” tegas Rumada kepada wartawan Minggu (9/3/2014).
Ditegaskannya, dalam kampanye banyak terjadi potensi kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Seperti money politik, kampanye di luar jadwal, kampanye yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga PNS dan seterusnya
Padahal, semua itu dilarang Undang-undang Pemilu yaitu UU No 8 tahun 2014.
Karenanya, Bawaslu Kabupaten Tabanan memberikan strategi pengawasan kepada Panwaslu di tingkat Kecamatan untuk mengawasi secara melekat pelaksanaan kampanye Pemilu.
Dikatakan, jika ada temuan dan laporan dari masyarakat terkait dengan larangan kampanye maka kasus tersebut masuk kasus Pidana Pemilu.
“Pada pasal 89 UU Nomor 8 tahun 2004, pelanggar dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” sebutnya.
Pihaknya, juga menerima laporan alat peraga kampanye dengan melibatkan pejabat Negara, seperti Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
Salah satunya ada pada baliho caleg PDIP Dapil I (Tabanan – Kerambitan) Wayan Lara.
Bawaslu melalui Panwascam Kerambitan telah mengimbau pemilik baliho untuk menurunkan alat peraga kampanye, namun belum ada tindak lanjut penurunan.
Sebelumnya, Bawaslu Tabanan mengelar rapat kerja yang berlangsung dua hari dari Kamis hingga Jumat (7/3) guna memantapkan pengawasan logistik dan kampanye Pileg 2014.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia didatangkan sebagai narasumber bersama anggota Pokja Kerjasama Pengawasan dari Universitas Tabanan dan STISIP Margarana Tabanan.
Rapat kerja ini diikuti oleh seluruh Panwascam dan petugas yang ada di tingkat desa. (gus)