KabarNusa.com – Wajah Kota Denpasar dikotori dengan keberadaan ratusan papan reklame, baliho spanduk maupun pamplet liar yang terpasang di beberapa sudut jalanan kota.
Kendati setiap hari petugas memberangus setiap berbagai spanduk dan pamflet liar namun tidak membuat ormas atau pihak-pihak tak bertanggungjawab lainnya jera bahkan semakin menjadi-jadi.
Seperti di sepanjang Jalan Hangtuah hingga Jalan Diponogoro menuju Jalan Letda Tantular tidak luput dari sasaran anggota Satpol PP yang melakukan penertiban, Jumat (19/12/2014).
Tidak hanya itu, petugas menertibkan menertibkan para pegadang kaki lima yang berjualan sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian pada Badan Satpol PP Kota Denpasar, Desak Ketut Putri Yasni mengatakan, papan reklame ditertibkan karena menjorok ke badan jalan dan tidak berizin.
Selain itu,sangat mengganggu keindahan wajah Kota Denpasar sehingga melakukan penertiban.
Pihaknya akan melakukan penertiban ini secara berkelanjutan agar tidak ada lagi yang memasang papan reklame pada pohon-pohon ataupun para pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan-jalan protokol di Kota Denpasar.
Mereka yang tertangkap memasangpapan reklame disidang tipiringkan sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2000 tentang kebersihan dan ketertiban umum.
”Ruas jalan Denpasar memang menjadi sasaran strategis bagi pemasang reklame untuk mempromosikan produknya, karena itu petugas kami akan bersikap tegas dan tak ada tebang pilih menurunkan papan reklame liar yang mengotori ataupun menyalahi aturan pemasangan reklame,” janjinya.
Terlebih Ormas yang memasang baliho di tempat terlarang, akan ditindak, karena akan membahayakan pengguna jalan jika balihonya roboh ke arah jalan raya” kata mantan Camat Denpasar Barat ini. (gek)