Denpasar – Lima orang yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 di
Provinsi Bali akhirnya meninggal dunia sedangkan angka kesembuhan
Covid-19 berrambah 94 orang.
Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali juga mencatat pertambahan kasus
terkonfirmasi sebanyak 51 orang melalui transmisi lokal.
“Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 7.543 orang, sembuh
6.073 orang (80,51%), dan meninggal dunia 199 orang (2,64%),” ujar Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made
Indra dalam siaran pers, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskan kasus aktif per hari ini menjadi 1.271 orang (16,85%), yang
tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Indra yang Sekda Bali ini menegaskan, upaya pengendalian dan pencegahan ini
bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,
karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajaknya. (rhm)