JEMBRANA – Paska kenaikan harga Bahan Bakar Minyak BBM pihak otoritas PT ASDP Indonesia Ferry Gilimanuk memberlakukan tarif baru penyeberangan ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur.
Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Gilimanuk, Wahyudi Susianto mengatakan, keputusan menaikkan tarif di rute penyeberangan Selat Bali ini, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry.
Dikatakan, dalam surat edaran ditandatangani General Manager Cabang PT ASDP Indonesia Ferry, Waspada Heruwanto yang bertugas di Pelabuhan Ketapang, tarif penumpang serta sepeda motor tidak berubah dari sebelumnya.
“Kami tetap mempertahankan tarif penumpang dewasa Rp 8000, anak-anak Rp 6000, sepeda motor golongan dua Rp 25.000 dan sepeda motor golongan tiga Rp 39.000,” sebutnya belum lama ini. Sementara untuk kendaraan jenis mobil termasuk truk dan bus, biaya penyeberangan dinaikkan menurut golongan masing-masing.
Kendaraan penumpang dengan panjang sampai lima meter, dari Rp135.000 menjadi Rp150.000 dan kendaraan barang dengan panjang yang sama naik dari Rp120.000 menjadi Rp135.000.
Sedangkan, kendaraan dengan panjang hingga 7 meter jenis penumpang tarif dinaikkan dari Rp255.000 menjadi Rp285.000. Bagi kendaraan barang dengan panjang yang sama dari Rp205.000 menjadi Rp230.000.
Untuk kendaraan golongan empat dengan panjang sampai 10 meter, jenis kendaraan penumpang harga tiket naik dari Rp430.000 menjadi Rp475.000, dan kendaraan barang dari awalnya Rp 340.000 menjadi Rp 380.000. Demikian pula, kendaraan yang memiliki panjang hingga 12 meter, dikenai tarif baru Rp500.000 dari sebelumnya Rp 455.000,
Adapun kendaraan dengan panjang 16 meter ongkos jasa penyeberangan naik dari Rp685.000 menjadi Rp755.000. Terakir kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter, dikenai tarif baru Rp1.120.000 dari sebelumnya Rp1.015.000.
Pihaknya akan mensosialisasikan kenaikan tarif ini kepada pengguna jasa penyeberangan, lewat petugas tiket maupun pengumuman yang ditempel. (dar)