KabarNusa.com– Paska insiden jatuhnya pesawat AirAsia di Selat Karimata, Kementerian Perhubungan bakal memperketat aturan izin angkutan udara hingga tingkat menteri.
Diketahui, selama ini perizinan penerbangan hanya sampai tingkat Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
“Kemungkinan nanti akan ditingkatkan ke menteri,” tegas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata kepada wartawan di Kemenhub, Jakarta, Selasa 6 Desember 2015.
Rencana mekanisme baru ini berlaku untuk izin usaha penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal.
Upaya mengetatkan mekanisme izin usaha ini ditujukan guna menjamin keselamatan penerbangan yang memegang peran penting, paska jatuhnya AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014.
Diakuinya, aministrasi memang bukan langsung terkait safety (keselamatan) dan mungkin belum tentu penyebab jatuhnya.
“Tetapi administrasi memegang peran penting,” sambungnya.
Aturan baru itu, akan diterbitkan secepatnya guna mencegah peristiwa nahas dalam dunia penerbangan di akhir tahun 2014 itu terulang kembali.
Apalagi, diketahui, Kemenhub telah menyatakan AirAsia Q78501 melanggar rute penerbangan izin dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. (nar)