Pastikan Pembangunan di KEK Kura-Kura Tak Ganggu Penerbangan, BTID Terbuka terhadap Masukan Masyarakat

BTID selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali juga selalu terbuka atas semua masukan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap aktivitas pembangunan yang dijalankan

31 Desember 2024, 16:04 WIB

Denpasar – PT Bali Turtle Island Development (BTID) memastkan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali tidak mengganggu aktivitas penerbangan.

BTID selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali juga selalu terbuka atas semua masukan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap aktivitas pembangunan yang dijalankan.

Hal itu ditegaskan Head of Communication PT BTID Zakki Hakim menanggapi berbagai isu yang menyoroti pembangunan di KEK Kura-Kura.

Pihaknya menjamin hal ini sebab setiap rencana pembangunan wajib dilaporkan ke Kemenko Perekonomian dan jajaran Pemprov Bali.

“Kami ikut aturan saja, karena KEK jadi harus lapor terus perkembangannya setiap 2 minggu ke Kemenko Perekonomian, Dewan Nasional KEK, dewan kawasan, tiap 3 bulan buat laporan mengenai progres pembangunan,” kata Zakki Hakim melansir Antara di Denpasar, Senin 30 Desember 2024 

Kemudian, laporan jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, UMKM yang diberdayakan, termasuk semua standar bangunan yang harus mengikuti apa yang sudah diterapkan pemerintah.

Zakki Hakim juga menanggapi beredar isu jika kawasan Pulau Serangan dipenuhi bangunan tinggi tanpa perencanaan atau dilakukan pembangunan di kawasan pesisir akan mempengaruhi aliran udara sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai area pendaratan yang dekat.

Gangguan yang muncul akan menciptakan turbulensi yang mengganggu stabilitas pesawat saat mendekati landasan, sementara turbulensi di jalur pendaratan pesawat adalah salah satu penyebab utama kecelakaan udara.

Menurut Zakki Hakim, penghitungan tersebut kurang tepat, sebab kawasan KEK Kura-kura Bali hanya dilewati oleh pesawat saat terbang tidak terlalu rendah.

Lanjut dia,  justru pesawat yang terbang rendah lebih dekat dengan kawasan Jimbaran yang justru lebih padat bangunan.

Pihaknya tetap mengikuti aturan dari pemerintah khususnya Pemprov Bali, ada aturan tinggi maksimalnya dan seterusnya.

“Itu paling tinggi sama dengan gedung-gedung lain di Bali kalau tidak salah 15-20 meter ya kami ikuti,” ungkap Zakki Hakim.

Kekinian, di area Pulau Serangan itu sudah berdiri sebuah gedung berlantai tiga sebagai kampus internasional, museum, dan kedai kopi, kemudian disusul pembangunan sekolah internasional, mal, dan hotel yang menurut Zakki dibangun sesuai aturan.

Disebutkan, ada bangunan sekolah tapi itu rasanya cuma dua tingkat, kemudian ada bangunan pusat perbelanjaan cuma dua lantai.

“Jadi saya tidak tahu bangunan tinggi yang dimaksud setinggi apa,” ucapnya dengan nada tanya.

Kendati begitu, PT BTID mengaku tetap terbuka apabila ada kekhawatiran terkait pembangunan di sana.

“Namun jika aturan bahaya tersebut langsung datang dari pemerintah, menurut dia, semestinya dapat terselesaikan dalam rapat periodik mereka,” imbuhnya.***

Berita Lainnya

Terkini