PDOI Regional Bali Dideklarasikan, Siap Patuhi Aturan dan Perkuat Kebersamaan Driver Online Indonesia

Menjadi wadah bagi driver online Indonesia PDOI Regional Bali akhirnya dideklarasikan yang siap membawa perubahan lebih baik tidak hanya di tingkat Nasional tapi juga Internasional,

13 Mei 2024, 08:55 WIB

“Sebagai Mitra kerja sesuai yang telah disepakati dan disetujui bersama sejak awal keberadaannya dilahirkannya aturan ini,” tutur Adhitya Purwadinata

Presiden Pusat PDOI Anang Akbar dan Ketua Umum PDOI Jawa Timur Herry Wahyu Utomo nampak hadir di lokasi saat PDOI Bali dideklarasikan.

Adhitya Purwadinata mengatakan kepengurusan PDOI pusat sudah ada sejak 2017 sedangkan regional Bali baru dibentuk pada bulan Maret 2024

Data Solution dan Digital Advertising Telkomsel Dukung Kemajuan Pariwisata Bali

Kepengurusan PDOI Regional Bali ini sudah berbadan hukum secara nasional sebagai organisasi kemasyarakatan.

Lanjut Adhitya Purwadinata, sesuai visi dan misi, Adhitya menjelaskan PDOI ini bisa menjadi organisasi yang bisa ikut terlibat dalam setiap kegiatan dan kebijakan di dunia transportasi online.

Organisasi ini bisa menjadi wadah untuk mengikuti kegiatan dan kebijakan di dunia transportasi online, antar para stakeholder (pemerintah dan aplikator) para mitra agar tidak ada kepentingan yang terlalu menguntungkan sepihak

Dijadikan Agenda Tahunan, SMK Festival Bali Pertemukan Pencari Kerja dan Dunia Usaha

“Sehingga berpeluang terjadinya praktik monopoli dagang dan kemitraan,” sambung Adhitya Purwadinata

Nantinya, segala bentuk permasalahan dan keluhan dari para mitra driver dengan para Penyelenggara Aplikasi (Koperasi ASK) dan pihak Penyedia aplikasi (Aplikator) di Bali, akan menjadi perhatian khusus

PDOI Regional Bali siap bersama-sama mencari solusi dan jalan tengah, sesuai dengan aturan berlaku.

Menparekraf Sandiaga Uno: Kearifan Lokal Jatiluwih Terjaga Baik, Masuk 100 Besar Desa Wisata Terbaik Indonesia

Pihaknya ingin segala macam bentuk dalam kegiatan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali harus benar-benar dengan aturan yang berlaku

“Yakni Implementasi Pergub 40 dan Permenhub 118 secara baik,” demikian PDOI Reg Bali. ***

Artikel Lainnya

Terkini