![]() |
Ketua KPI Agung Suprio/Dok. Komisi Penyiaran Indonesia |
Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami salah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diharapkan aparat kepolisian bisa mengusut secara tuntas.
Dukungan itu disampaikan KPI atas laporan kasus pelecehan dan perundungan yang diduga dilakukan tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.
Dukungan untuk penyelidikan lebih lanjut itu disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio sebagaimana dikutip dari Suara.com keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (1/9/2021) malam.
Seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu.
Korban dalam pengakuan menyatakan, telah mengalami trauma dan stres akibat pelecehan dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.
Atas kejadian itu, korban sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.
Atas saran itu, korban melapor ke kantor, namun aduan berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.
Kata korban, pemindahan itu, disampaikan lewat siaran tertulisnya, namun tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.
Menyusul adanya aduan terbuka korban, KPI Pusat menegaskan, tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apapun.
“(KPI Pusat, red) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” kata Agung Suprio sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap KPI Pusat
Selain itu, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban.
“KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketua KPI Pusat menegaskan.
Hingga kini, korban belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait aduan terbuka itu.
Demikian juga, tujuh pegawai KPI Pusat yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya. (rhm) ***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Suara.com berjudul : Geger Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat, Pelakunya ada 7 Orang, Korbannya Pria