Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan HU, Direktur Pengembangan Usaha (PU) Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar.
Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG. Dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan bahan baku kakao pada tahun 2019 untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) yang berlokasi di Batang, Jawa Tengah.
Program tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya hilirisasi industri cokelat nasional.
UGM Hormati Proses Hukum dan Perbaiki Tata Kelola
Menanggapi penetapan tersangka ini, Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, menyatakan pihak universitas menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” ujar Mafe Andi Arsana dalam keterangannya pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Kampus UGM.
Ditambahkan, UGM berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan Kejaksaan guna menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara ini.
Ia juga menekankan, UGM akan melakukan perbaikan tata kelola, khususnya dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi di berbagai sektor usaha.
“Belajar dari kasus ini, kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan dan evaluasi secara kontinu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” pungkasnya.***