Kabarnusa.com – Pascaterungkapnya kasus AL (15), siswi kelas IX di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jembrana Bali yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) produk kopi sasetan membuat polisi terus melakukan penyelidikan.
Penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana telah melakukan pemeriksaan terhadap AL.
Rencananya, polisi juga memanggil dan memeriksa bos atau penanggungjawab stan penjualan kopi sasetan di areal parkir Pura Rambut Siwi, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, tempat AL bertugas sebagai SPG.
AL bekerja sebagai SPG sebuah produk kopi selama kegiatan piodalan berlangsung.
”Penanggungjawab stand kopi kita panggil hari ini. Nanti akan diminta keterangannya,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Sudarma Putra, Senin (16/5/2016).
Informasi diperoleh, BT asal Negara disebut-sebut sebagai penanggungjawab stan penjualan kopi sasetan di areal parkir Pura Rambut Siwi.
BT inilah yang diduga merekrut dan mempekerjakan AL sebagai SPG bersama sejumlah wanita lainnya.
Polisi belum memeriksa BT lantaran sedang berada di Tabanan. Sehingga polisi memintanya untuk datang ke Polres hari ini.
Disisi lain AL melalui BBM sempat menyampaikan kalau dirinya sebagai SPG memiliki kontrak kerja secara tertulis dengan pihak penanggjawab stand kopi itu.
Kontrak kerja berlaku selama lima hari mulai Rabu (11/5/2016) sampai Minggu (15/5/2016) atau selama piodalan di Pura Rambut Siwi.
Dia mengaku bekerja tiap harinya dari jam 14.00 wita hingga pukul 23.00 wita dengan waktu istirahat hanya 30 menit.
Pelajar yang sempat berfoto tak pantas yang kemudian beredar luas di Jembrana itu, usai pulang sekolah berangkat bekerja pukul 13.00 wita. (dar)