![]() |
(ilustrasi/net) |
Kabarnusa.com – Polisi membekuk Ketut Tulis (40), setelah menjadi buronan Polsek Melaya Jembrana selama enam bulan karena diduga melakukan pencurian kayu hutan illegal logging .
Pelaku dibekuk jajaran Buser Polsek Melaya, Senin (27/6) malam Warga Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana ini dibekuk di rumah tanpa perlawanan.
Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya sehingga langsung melakukan penangkapan..
Hingga kini, polisi juga berusaha memburu buronan lain dalam kasus yang sama, yakni Ketut Wid asal Dusun Moding, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Hanya saja, saat polisi tiba di rumah Wid, yang bersangkutan tidak ada.
Petugasmelakukan penyanggongan di rumah buronan Namun hingga pagi hari yang bersangkutan tidak kunjung pulang.
“Kedua orang tersebut memang kita cari sejak enam bulan lalu. Tapi yang satu orang sudah berhasil ditangkap,” terang Kapolsek Melaya AKP Ketut Darmita, Selasa (28/6/2016).
Diketahui, Minggu (11/1/2016) lalu, jajaran Polsek Melaya berhasil mengamankan satu pelaku illegal logging yang melakukan aksinya di hutan wilayah Sarikuning, Tukadaya, Melaya.
Namun gembong illegal logging yang saat itu memegang kemudi truk sekaligus pembeli dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Petugas hanya mengamankan satu orang pelaku, yakni Putu Darta (53) dari Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Barang bukti disita berupa 29 glondong kayu hutan jenis mahoni panjang 300 cm beserta kendaraan truk warna merah DK 9491 WH.
Selain itu, diamankan cikar yang digunakan para pelaku mengangkut kayu dari dalam hutan ke tepi hutan sebelum dinaikkan ke kendaraan.
Informasinya, di Hutan Sarikuning Tukadaya sering keluar masuk kendaraan mengangkut kayu. Setelah disanggong mereka digerebek namun tiga orang melarikan diri ke dalam hutan sementara satu orang diamankan dan kayu sebanyak 29 Gelondong tersebut mereka tebang di kawasan Hutan Produksi Sarikuning.(dar)