Tersangka Mutilasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

24 Juni 2014, 19:53 WIB

KabarNusa.com, Denpasar- Fikri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di Kabupaten Klungkung, Bali dijerat pasar berlapis dengan pembunuhan berencana.

Pria asal Sumbawa Besar, Nusa Tenggar Barat yang ditangkap kepolisian dalam kasus pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai honorer di lingkungan Pengadilan Agama Klungkung, dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tutur Hery dihubungi, Selasa (24/6/2014).

Diketehaui, ancaman maksimal pidana dalam kasus pembunuhan  berencana itu adalah hukuman mati.

Hery juga meluruskan soal asal tinggal F. Menurut Hery, F merupakan pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Tersangka berasal dari Sumbawa, NTB,” jelas Hery.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial F. Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi.

Tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Beberapa potongan tubuh ditemukan di Kabupaten Klungkung, sebagian lagi di Kabupaten Karangasem, Bali. Korban berjenis kelamin wanita yang dikabarkan punya hubungan dekat dengan tersangka. (kto)

Berita Lainnya

Terkini