Pelaku Pedofilia Divonis 3,5 Tahun Bui

7 Oktober 2014, 20:03 WIB

KabarNusa.com – I Made Sumanayasa (51) alias Boceng, terdakwa pelecehan seksual terhadap anak divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Pembacaan putusan majelis hakim dijatuhkan kepada oknum PNS Taman Nasional Bari Barat (TNBB) itu, Selasa (7/10/2014)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnama didampingi hakim anggota Eko Supriyanto dan Johanis Dairo Malo, selain divonis 3 tahun 6 bulan penjara, Boceng juga didenda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas haki Purnama.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara disetai denda Rp 80 juta subsider 5 bulan penjara.

Tuntutan tersebut juga lebih ringan dari dakwaan Boceng yang melanggar Pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang pelecehan anak, dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara, dan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.

Usai persidangan Boceng menyatakan banding terhadap putusan tersebut. 

Diketahui, kasus pedofilia terjadi di perumahan pegawai Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Kasusnya terungkap dari informasi masyarakat kalau setiap sabtu sore atau malam minggu atau hari minggu kerap ada anak muda usia 14-17 tahun berada di mes pelaku.

Ketika masuk kondisinya segar bugar namun ketika keluar tampak lemas.

Dari informasi tersebut akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Terdakwa  asal Singaraja, ditangkap Senin (9/6) sore lalu dan ditahan mulai Selasa (10/6).

Korban yang sempat dimintai keterangan diantaranya Gede Ad (14) siswa SMP kelas II, Rsk (16) pelajar SMP kelas III, RSI (16) pelajar SMA kelas I, AI (17) pelajar SMA, DB (16) siswa SMA kelas II, dan ES (17) pelajar SMA kelas II.(dar)

Berita Lainnya

Terkini