Pelaku Pembunuhan Bule dalam Koper Curhat Alami Pelecehan

22 Agustus 2014, 23:48 WIB

KabarNusa.com – Heather Lois (19) tersangka pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Meise (62) di Hotel St Regis, Nusa Dua, Bali yang tak lain ibu angkatnya itu mengaku mendapat tindak pelecehan selama ditahan di Mapolresta Denpasar..

Namun hal itu dibantah oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo dan dirinya tidak mau terlalu menanggapi ocehan Heather Lois (19) yang mengalami tindak pelecehan.

Dalam pemberitaan media di Amerika CBS Chicago yang  mengutip pernyataan Michael Kein   pengacara yang diharapkan mendampingi Heather dan Tommy.

Dalam pemberitaannya, disebut sembari menangis tersedu Leather bercerita lewat telefon atas tindak pelecehan yang dialaminya saat ditahan di Mapolresta Denpasar.

“Saya tidak mau menanggapi,kita lihat apa yang ada saja, fakta yang ada,  mungkin pengacaranya di sana mendapat informasi dari mana juga. Khan,m,” tukasnya.

Jika mengalami tindak kekerasan atau pelecehan, menurut Djoko harus jelas bentuk kekerasan seperti apa yang dialami Heather.

“Saya kira, tempat penahanan kita tidak kumuh dibanding tempat lain, dia juga ditemani tahanan lain,” sambungnya.

Yang pasti, pihaknya tetap menerapkan ketentuan aturan uang berlaku, memperlakukan tersangka yang tengah menjalani proses hukum sesuai hak-haknya.

Di pihak lain, meski kedua tersangka tetap bungkam, pihaknya memiliki keterangan dan bukti-bukti yang cukup yang bisa dirangkai untuk menerangkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan.

Saat ini, sesuai aturan hukum yang ada maka untuk penahanan, polisi masih punya jangka waktu untuk 20 hari ke depan dan jika dipandang masih kurang penyidik memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari berikutnya.

Kedua tersangka tetap ditahan secara terpisah untuk kepentingan penyidikan. Lantaran belum bisa dimintai keterangan atau diperiksa sehingga belum diketahui pasti motif perbuatan sadis yang disangkakan keduanya.(rma)

Berita Lainnya

Terkini