![]() |
Keluarga korban pembunuhan kecewa di Pengadilan Negeri Negara |
KabarNusa.com – Keluarga korban kecewa karena terdakwa pembunuhan terhadap I Gusti Kade Krisna Bagaskara (17), pelajar yang tewas dibacok arit karena mencuri ayam hanya dituntut 10 tahun penhjara yang dinilai terlalu ringan.
Selain itu, mreka menyampaikan protes kepada pihak PN Negara karena merasa dikibuli dengan memajukan jam persidangan dari jadwal sidang sebelum-sebelumnya.
Ayah korban I Gusti Komang Darmawan (49) mengaku kecewa tidak menyaksikan sidang. Selain itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinilai tidak adil karena terlalu ringgan.
Pelaku pembunuh anaknya yakni I Ketut Kaler hanya dituntut 10 tahun penjara. Mereka mengaku tidak tahu jadwal sidang dipercepat dari jadwal sidang sebelum-sebelumnya.
“ Biasannya sidang jam 11, tapi saat kami datang sidang sudah selesai. Kami sangat kecewa, kenapa kami tidak diberitahukan jika sidang diajukan,” tukasnya.
10 orang baik keluarga dan warga yang datang untuk mendengar tuntutan JPU itu. Keluarga tambah berang begitu mengetahui tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun.
Ibu korban, Ni Made Sumarmi juga nampak kecewa mengetahui tuntutan itu.
“17 tahun saya merawat anak saya, kemudian dibunuh oleh Kaler, kenapa dia hanya dituntut 10 tahun. Mana keadilannya,” sesalnya.
“Kalau tuntutannya seumur hidup baru kami puas,” sambungnya. Mereka meminta agar hakim adil.
Humas PN Negara, Johanis Dairo Malo, kepada wartawan mengatakan sidang memang dijadwalkan jam 09.00 wita. Sekitar jam 09.30 wita, baik pengacara, JPU dan hakim sudah lengkap dan saat itu sidang bisa digelar.
Karena pihak keluarga korban dan terdakwa tidak ada, sidang sempat diundur. Karena jadwal sidang lain menunggu, sidang akhirnya digelar 10.30 wita.
sebelum dimulai sidang, Hakim juga sempat meminta JPU memanggil keluarga terdakwa dan korban, tetapi saat itu tidak ada.
Sidang lantas dimulai dan pembacaan tuntutan berlangsung lima menit. Apabila keluarga kecewa, sebenarnya mereka bisa langsung menanyakan ke pihaknya dan akan dijelaskan.
Diketahui, JPU Reza Saputra membacakan tuntutan kepada terdakwa I Ketut Kaler, dituntut hukuman 10 tahun karena melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (dar)