![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com I Putu Agus Suwastika (30), warga
Banjar Pengkung Languan, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana,
Bali pelaku pengeroyokan saat. pawai ogoh-ogoh pada malam Pengerupukan Nyepi, 20 Maret 2015 lalu,
menjalani sidang di PN Negara, Rabu (20/5/2015).
Empat pelaku pengeroyokan dihadapkan di kursi pesakitan dan diancam
hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 170
ayat 2 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Agus Swastika (korban) melihat
adiknya, Putu Febri Indrawan dicekik M. Atim saat mengarak ogoh-ogoh.
Mengetahui adiknya dicekik, dia kemudian berusaha melerai. Namun, belum
sempat melerai, Atim melepas cekikannya dan berlari menuju korban.
Bukan hanya itu, korban juga dihadang sekelompok pemuda sekitar 5-10 orang. Mereka langsung mendorong dan memukul wajah korban.
Tindakan ini diikuti Misardi, Heri Efendi dan Erik Ibrahim. Mereka
mengeroyok korban dengan cara memukuli wajahnya sehingga korban jatuh di
di jalan aspal.
Heri Efendi memukul kepala korban dan Erik Ibrahim mendorong korban sedangkan Erik Ibrahim memukuli wajah korban.
Akibat pukulan Atim, Misardi, Heri Efendi dan Erk Ibrahim, korban
mengalami luka robek pada kelopak mata kiri dan mengeluarkan darah.
Korban juga merasa sakit pada hidung, memar pada pipi kanan dan rasa sakit pada kepala bagian belakang.(dar)