Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan komitmen tak tergoyahkan untuk melindungi kesehatan warganya.
Melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkot Denpasar melakukan pembinaan pengawasan KTR serentak dan pembinaan intensif di tujuh lokasi strategis, meliputi rumah sakit hingga pusat perbelanjaan ternama, pada Selasa, 11 November 2025.
Aksi cepat ini merupakan tindak lanjut tegas terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang KTR, sekaligus momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025.

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dan didukung penuh oleh pegiat KTR Tobacco Control dari Udayana Central, Universitas Udayana, Dr. I Made Kerta Duana, SKM, MPH, menyasar langsung titik-titik vital seperti RSUD Wangaya, RS Puri Raharja, RS Prof Ngoerah, Mall Level 21, Celuller Word, E World, dan MM Juice.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemkot untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok berbahaya.
“Kami datang untuk mengedukasi, membina, dan yang paling penting, menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Agnes Louistisia Ronytha, S.Sos., M.A.P., Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar.
Dalam sidak tersebut, tim penegak Perda menemukan dua individu yang secara terang-terangan melanggar aturan dengan merokok di area RSUD Wangaya yang merupakan zona KTR mutlak.
Agnes Louistisia Ronytha menegaskan tidak ada toleransi.
“Kami telah melakukan pemanggilan langsung kepada dua pelanggar di kawasan RSUD Wangaya. Ini adalah peringatan serius! Kawasan rumah sakit adalah zona mutlak bebas rokok demi kesehatan pasien dan seluruh pengunjung,” tandasnya.
Kemudian, tim pembinaan dan pengawasan KTR juga menemukan minimnya penandaan KTR berupa seperti stiker, panflet larangan merokok di RS Prof Ngoerah Sun.
Pihak Pengelola Rumah Sakit berdalih baru dua bulan beroperasi setelah diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Setelah edukasi dan diingatkan rumah sakit kawasan KTR yang harus tegas melarang rokok, pihak pengelola berjanji akan memasang tanda larangan merokok secepatnya .
Pelanggaran juga tercatat di Mall Level 21, di mana asbak masih ditemukan tersedia di area semi outdoor tempat kopi.
Pengelola pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (P2P) Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Bahari Utama menyatakan tim segera memberikan edukasi agar pengelola segera memastikan penyediaan tempat khusus merokok yang benar-benar tertutup dan tidak mengganggu kenyamanan pengunjung lain.
Stikerisasi dan Komitmen Pengelola Jadi Kunci
Selain penindakan, tim juga fokus pada pencegahan. Mereka menemukan masih minimnya penandaan KTR di beberapa tempat umum.
Oleh karena itu, tim langsung melakukan aksi stikerisasi besar-besaran untuk memperjelas batas-batas kawasan bebas rokok.
Dr. I Made Kerta Duana dari Udayana Central mengapresiasi sinergi antara Pemkot dan pegiat kesehatan.
“Kami berterima kasih pada semua pihak yang telah bekerjasama dan turut berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar,” ucapnya.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar dan mendapatkan respons positif.
Para pengelola kawasan usaha menyatakan kesiapan mereka untuk sepenuhnya mendukung upaya Pemkot Denpasar dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.***

